BatamNow.com – Pemko Batam mengklaim tengah menggesa berbagai bentuk sosialisasi kenaikan tarif pajak parkir dan retribusi ke masyarakat yang diberlakukan 10 dan 15 Januari 2024:
Namun salinan Peraturam Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, belum dipublikasikan atau belum dapat diakses publik di laman publikasi Pemko Batam.
Biasanya, pemublikasian setiap dokumen hukum Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Namun hingga kini, Perda tersebut termasuk Peeaturan Wali Kota, belum dapat diakses dan diketahui publik.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam Joko Satrio Sasongko membenarkan bahwa Perda 1/2024 belum diunggah ke laman JDIH. “Memang belum ter-upload, bukan hanya Perda 1, ada beberapa Perwako yang memang belum bisa kita masukkan karena sedang ada masalah di sistem,” jelasnya kepada BatamNow.com, Sabtu (13/01/2023).
Dari pihak Bagian Hukum, katanya, Perda 1/2024 sudah rampung dan sudah diserahkan ke pihak Diskominfo.
“Kalau secara produk, kita sudah ready. Tapi terkait pemublikasiannya ini yang saat ini, saya nggak tahu ya saya bukan orang IT ya, informasinya masih bermasalah. Kami sudah surati itu kok untuk meminta agar itu diperbaiki, sebelum Perda ini jadi pun kami sudah surati,” terangnya.
Dia mengatakan, terkait publikasi di sistem JDIH menjadi ranah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam yang menjadi person in charge (PIC)-nya.
“JDIH itu bukan di Bagian Hukum, tapi di Kominfo secara sistem server aplikasinya. Kita hanya menyampaikan dokumennya untuk dimasukkan oleh mereka. Nah itunya yang bermasalah, sistem aplikasi JDIH-nya. JDIH itu kan secara PIC-nya ada di Dinas Kominfo,” jelas Joko.
“Kami pun juga sudah menyurati beberapa kali untuk segera dilakukan perbaikan agar jangan sampai ada kendala-kendala ketika kita memberikan pelayanan publik dari sisi produk,” tambahnya.
Sementara Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan belum merespons konfirmasi BatamNow.com terkait akses terhadap salinan Perda 1/2024 maupun kendala pada sistem JDIH seperti diterangkan Joko.
Diberitakan, isi Perda Kota Batam 1/2024 ada yang telah diimplementasikan dan ada pula yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Misalnya kenaikan tarif retribusi pada pelayanan parkir tepi jalan umum, yang direncanakan berlaku mulai Senin, 15 Januari 2024. “Hari Senin kita implementasikan, insya Allah,” kata Salim Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, kepada BatamNow.com, Sabtu (13/01).
Untuk retribusi parkir tepi jalan, kenaikan tarifnya 100 persen. Setiap sekali parkir: sepeda motor dikenakan Rp 2.000, mobil (roda 4) Rp 4.000, sementara truk dan sejenisnya (roda 6/ lebih) dengan tarif Rp 6.000.
Sedangkan untuk tarif parkir berlangganan per tahun: kendaraan roda 2 dikenakan Rp 250.000, roda 4 sebesar Rp 600.000, dan roda 6/ lebih dengan biaya Rp 750 ribu.
Sementara tarif parkir khusus (pajak parkir) oleh penyelenggara seperti di mall, pelabuhan, bandara dan sebagainya,telah berlaku per 10 Januari lalu.
Rincian tarif baru parkir khusus di Batam, adalah:
a. Mobil Penumpang/Van/Pick Up/Taksi
(1) untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 5.000
(2) untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 2.000
(3) tarif parkir maksimal sebesar Rp 60.000 per hari atau 24 jam tanpa menggunakan layanan VIP/Vallet
(4) tarif layanan VIP/Vallet untuk setiap parkir 1 jam pertama sebesar Rp 60.000.
b. Kendaraan Roda Dua dan Roda Tiga
(1) untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 2.000
(2) untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 1.000
(3) tarif parkir maksimal sebesar Rp 30.000 per hari atau 24 jam.
c. Bus/Truk (Roda 6/Lebih)
(1) untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 6.000
(2) untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 3.000
(3) tarif parkir maksimal sebesar Rp 100.000 per hari atau 24 jam.
d. Tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir (drop off) paling lama 5 menit.
Sementara itu, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH meminta Pemko Batam untuk transparan mengenai dasar hukum pemberlakuan kenaikan tarif parkir kendaraan ini.
“Masa sudah diberlakukan, tapi undang-undangnya nggak bisa diakses publik, meski norma setiap peraturan perundang-undangan wajb diikuti masyarakat, tapi hak masyarakat mendapat akses ke semua perundang-undangan dan hak itu dilindungi undang-undang juga, jangan cari-cari pembenaranlah,” katanya.
Ia juga meminta Dinas Kominfo untuk rajin mensosialisaikan atau meng-update setiap Perda Kota Batam. “Termasuk Perda parkir agar publik dapat informasi yang cepat,” ujarnya. (D/red)