BatamNow.com – Babak baru kasus penyeludupan minuman berakhohol (mikol) se-kontainer, yang ditangani BC Batam, masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Hingga Kamis (15/02/2024), pihak BC, tampaknya, belum mem-publish tersangkanya, namun disebut-sebut seorang importir berinisial D.
Itu pun setelah 9 saksi diperiksa Penyidik PNS BC Batam.
Fakta lain babak baru itu karena pihak BC telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Batam.
Kasi Intel (Kastel) Kejari Batam, Andreas Tarigan membenarkan SPDP itu sudah diterima Kejari Batam.
“Secara Administrasi hari ini sudah masuk, jadi masih butuh proses, kebetulan saya belum lihat isi SPDP nya,” jelas Andreas kepada BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp, Selasa (13/02/2024).
Ketika ditanya siapa saja tersangkanya, Andreas menjawab: belum ada.
Media ini mencoba menanyakan tersangka untuk memastikan apakah terdapat oknum petugas BC yang diduga atau disebut-sebut terlibat “memuluskan” mikol itu keluar dari pos penjagaan BC di pos penjagaan pelabuhan.
Apalagi, Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, belum merespons konfirmasi dan klarifikasi yang dikirim BatamNow.com, beberapa kali lewat pesan WhatsApp.
Kasus penyeludupan mikol ini terungkap pada akhir Januari lalu dan dirilis 1 Februari 2024.
Se-kontainer mikol terdiri dari berbagai jenis, disegel dan ditangkap Bea dan Cukai.
Mikol se-kontainer itu disebut masuk dari Singapura-Batam lewat Pelabuhan Bintang 99 di Sei Jodoh, pada akhir Januari lalu.
Mikol itu ditangkap di Kawasan Pergudangan Tunas di Batu Aji setelah diintai mulai keluar dari pelabuhan karena tidak memiliki dokumen pemasukan barang yang lengkap ke kawasan Free Trade Zone, Batam.
Diduga terjadi pemalsuan dokumen yang lolos dari pengawasan petugas BC yang bertugas dimana dokumen Pemberitahuan Pabean (PP) FTZ barang mikol itu disebut belum diurus importirnya di kantor BC Batam.
Sesuai ketentuan perturan perundang-undangan, importir sebagai consignee harus memiliki Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari BC, setelah mendapat PPFTZ 01.
Namun, menurut sumber di lapangan, semua prosedur itu tidak dijalankan importir, malah menunjukkan dokumen SPPB yang diduga palsu yang lolos dari tangan petugas BC.
Kini BC disebut telah menetapkan tersangkanya. Lalau, adakah oknum petugas BC yang ditersangkakan?
Rizki Baidillah belum merespons media ini. (Aman)

