BatamNow.com – Polemik kenaikan tarif parkir yang sampai 100 – 150 persen di Batam, masih bergulir.
DPRD Kota Batam sampai meminta Pemko Batam meninjau kenaikan tarif parkir itu karena dianggap memberatkan masyarakat.
Selain kenaikan tarif, salah satu yang disorot DPRD adalah sistem perparkiran itu sendiri.
Bahkan banyak juru parkir (jukir) yang dinilai melanggar ketentuan dan mekanisme penagihan retribusi parkir dari pengguna fasilitas parkir.
Para jukir tidak memberi karcis tanda bukti pembayaran kepada pengguna fasilitas parkir dan soal ini dianggap melanggar peraturan.
Selain itu keberadaan “preman” yang menguasai banyak lapak parkir di Batam sudah lama disorot hingga sekarang pun masih dikeluhkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan masih banyak permasalahan dalam layanan parkir di Batam. Seperti masih banyaknya lokasi yang dikuasai preman.
“Masih banyak masalah. Ada pengaruh dari preman, dan jukirnya dari mereka,” ujarnya. (dikutip dari metro.batampos.co.id)
Amatan BatamNow.com, banyak lapak parkir dikuasai preman membuat boncos pendapatan Pemko Batam dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Di sisi lain, pendapatan Pemko Batam dari retribusi parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sulit tercapai, paling tidak dalam tiga tahun terakhir.
Pendapatan Rp 15 miliar yang ditargetkan Pemko Batam dalam setahun, misalnya pada tahun 2022, hanya tercapai ±Rp 4,4 miliar.
Dan salah satu penyebabnya adalah dugaan intervensi preman di lapangan.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH sangat menyayangkan keadaan itu.
Ia katakan, kalau benar para preman sampai menguasai lapak-lapak parkir selama bertahun-tahun, ada kelemahan dalam penegakan aturan oleh Pemko Batam di wilayah pemerintahannya. “Ini berbahaya, ada kekuasaan lain di luar pengawas daerah harusnya Satpol PP bertindak untuk mengamankannya,” ujarnya.
Ia mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemko Batam yang bertujuan memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan.
“Keberadaan dan tata kerja Satpol ini ditetapkan lewat undang-undang, tapi mengapa Satpol PP tidak bertindak hingga sekarang dan masih ada keluhan dari Dishub Kota Batam,” tegas Panahatan.
Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari yang dikonfirmasi BatamNow.com, Jumat (16/02/2024) belum merespons.
Amatan wartawan media ini, beberapa dugaan pelanggaran terhadap peraturan Pemko Batam dan Peraturan Wali Kota, seolah terbiarkan selama ini. Tampak tak ada tindakan konkret.
Salah satu pelanggaran terharap Peraturan Wali Kota Batam No 21 Tahun 2023 tentang Waktu Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Sejumlah arena hiburan dan arena Gelper melanggar Perwako tersebut. Waktu operasionalnya diatur hanya boleh beroperasi mulai pukul 10.00 sd pukul 24.00. Namun nyaris semua sampai subuh hingga beroperasi 24 jam.
Semua tempat hiburan di Batam utamanya arena Gelper yang diduga arena judi dan perjudian bergelimang dengan uang.
Lalu di mana pengamanan Satpol PP Kota Batam? Masyarakat coba tebak sendiri. (Aman/red)