Hakim PN Batam Tolak Saksi Ahli Beri Keterangan Lewat Zoom untuk Sidang Demo "Bela Rempang" - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hakim PN Batam Tolak Saksi Ahli Beri Keterangan Lewat Zoom untuk Sidang Demo “Bela Rempang”

Tim Advokasi: Ditolak Karena Saksi Lagi di Kampus

19/Feb/2024 19:30
Hakim PN Batam Tolak Saksi Ahli Beri Keterangan Lewat Zoom untuk Sidang Demo “Bela Rempang”

Para terdakwa demo "Bela Rempang" mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak saksi ahli memberikan keterangan lewat Zoom Meeting dari kampus, menghadiri sidang perkara terdakwa demo “Bela Rempang” pada hari ini, Senin (19/02/2024).

Mangara Sijabat salah seorang penasihat hukum terdakwa, menjelaskan bahwa saksi yang mereka hadirkan adalah Ahmad Sofyan ahli pidana dan merupakan dosen di Universitas Bina Nusantara, Jakarta.

“Jadi tadi ditunda karena ini, dari kami ahlinya sudah siap, jadi majelis menolak karena dia memberikan keterangan dari kampus, dan dari sini tadi sudah di-oke-kan, dan hakim bilang harus dari kejaksaan atau pengadilan,” ujar Mangara kepada BatamNow.com, usai persidangan, Senin (19/02).

Andi Wijaya (kemeja biru), Mangara Sijabat (kemeja batik hitam), dan Ahmad Fauzi (kemeja hitam), dalam konferensi Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (01/11/2023) sore. (F: BatamNow)

Padahal menurut Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020, pada Pasal 10 ayat (2), bahwa saksi bisa memberikan kesaksian di tempat lain, di luar pengadilan maupun kejaksaan.

Sebenarnya, aku Mangara, ahli dari Jakarta Selatan tersebut sudah hadir di Batam pada Senin (05/02), dimana persidangan hari itu harus ditunda karena salah satu keluarga anggota majelis hakim meninggal dunia.

Baca Juga:  Buka Seminar Nasional 'Pers Merawat Perbatasan', Gubernur Ansar Minta  Pers Tingkatkan Kompetensi

“Dari kami menghadirkan, dan pernah hadir saksi ahli kami. Cuma kemarin kan ada anggota hakim yang orangtuanya meninggal,” jelas Mangara.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim menunda sidang perkara demo “Bela Rempang” ke hari Senin (21/02/2024).

Tim Advokasi Solodaritas Nasional untuk Rempang sebagai penasihat hukum 34 terdakwa yang terbagi dalam dua berkas perkara terpisah.

Sidang dipimpin oleh David Sitorus sebagai ketua majelis hakim dan didampingi oleh Monalisa Anita Theresia Siagian. Sementara satu lagi anggota hakim, Benny dikabarkan sedang ada kegiatan lain di luar PN Batam dan digantikan Setyaningsih. (Aman)

 

Berita Sebelumnya

Kebakaran di Shipyard Tanjung Uncang, Pekerja PT BMS: Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Selanjutnya

Karyawan Rokok Manchester United Kingdom Disidang, Pak King Masih DPO

Berita Selanjutnya
Karyawan Rokok Manchester United Kingdom Disidang, Pak King Masih DPO

Karyawan Rokok Manchester United Kingdom Disidang, Pak King Masih DPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com