BatamNow.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan perkara Yosep dan Jamaludin, dua terdakwa terlibat pengedaran zat adiktif berupa produk tembakau rokok tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.
Dalam persidangan hari ini, Senin (19/02/2204), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adjudian Syafitra menghadirkan Yedi Alamsyah saksi ahli ilmu kesehatan.
Yedi menjelaskan kegunaan peringatan kesehatan berbentuk tulisan maupun gambar yang ada di depan bungkus rokok maupun di belakang bungkus.
“Itu tujuannya untuk memperingati konsumen, tentang bahaya zat yang ada di dalam rokok, dan tingginya angka kematian akibat rokok,” ujar Yedi, dalam persidangan.
Rokok bermerek Manchester United Kingdom ini tidak berlabel sebagai rokok berbahaya. Diketahui juga rokok ini tidak dilengkapi pita cukai.
Terdakwa Yosep Julius teregister dalam perkara nomor 45/Pid.Sus/2024/PN Btm. Sementara Jamaludin Leti alias Jamal 44/Pid.Sus/2024/PN Btm.
Dari pantauan BatamNow.com di ruang sidang kedua terdakwa di dampingi penasihat hukumnya, Anggra Sitindaon.
Persidangan ini dipimpin oleh Nora Gaberia Pasaribu sebgai ketua majelis dan di dampingi Welly Irdianto dan Dina Puspasari sebagi anggota majelis.
Kedua terdakwa, Yosep dan Jamaludin dikenakan Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1).
Berdasarkan rilis Polda Kepri sebelumnya, rokok Manchester United Kingdom itu diimpor. Pada kemasannya tertera keterangan lokasi Kota London, Inggris.
Pak King Menggaji Terdakwa Rp 100 Ribu per Hari
Menukili Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, kedua terdakwa merupakan pekerja yang membungkusi rokok Manchester dengan gaji Rp 100 ribu per hari oleh Pak King yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Mereka ditempatkan di Ruko di jalan Bukit Beruntung Puriloka Townhouse blok D Nomor 8, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
Setelah rokok tersebut dipacking oleh Yosep dan Jamaludin dengan menggunakan karung warna putih, kemudian dilakban lalu siap diantarkan ke setiap pelanggan yang sudah memesan.
Jamaludin berperan memasukkan rokok sebanyak 5 karung dan 1 karung berisikan 2 dus Rokok Manchester yang telah di-packing dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Hi-AcE berwarna putih nomor polisi BP 1745 ZW.
Terdakwa kemudian mengantarkan rokok tersebut ke toko milik saksi Rudy alias Apui yang berada di Botania 1. Untuk pembayaran pemesanan rokok tersebut Rudy membayar tunai Rp. 55.750.000 kepada terdakwa.
Adapun barang buktinya sebagai berikut: 70 dus rokok bermerek Manchester United Kingdom, 1 unit mobil Toyota Hi-Ace berwarna putih dengan Nopol BP 1745 ZW, 1 bundel nota penjualan 3 unit handphone.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, “Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan”. (Aman)