BatamNow.com – Setelah mendapat sorotan tajam dari masyarakat, Pemko Batam luluh mengembalikan durasi drop off di tempat khusus parkir kendaraan bermotor menjadi 15 menit seperti semula, setelah sempat menetapkan 5 menit.
Kebijakan baru itu diubah tertanggal 7 Februari ini lewat Peraturan Wali (Perwali) Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Rumija)/ Tempat Khusus Parkir. Jenis pelayanan parkir ini seperti di mal, pelabuhan, bandara, rumah sakit dan sejenisnya.
Perubahan ini setelah ketentuan kenaikan tarif parkir diberlakukan lewat Perwali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 yang diundangkan pada 5 Januari.
Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policies, Rikson Tampubolon SE MSi merespons dikembalikannya durasi drop off ke durasi awal selama 15 menit yang juga sempat dikritisinya.
Namun belum puas sampai di situ, Rikson menegaskan yang diinginkan masyarakat untuk ditinjau ulang dan dikembalikan ke besaran semula bukan hanya durasi drop off, tapi juga kenaikan tarif parkir yang diberlakukan sejak 15 Januari 2024.
“Tentunya kita belum puas soal kebijakan kembali 15 menit free drop off ini, yang kita mau pemko dlm hal ini walikota dan kadishub kota batam membatalkan kenaikan harga parkir di kota batam sampai evaluasi secara menyeluruh kondisi perparkiran di kota batam dan tertibkan parkir liar,” jelas Rikson, kepada BatamNow.com, lewat pesan WhatsApp, Senin (19/02/2024).
Banyak masyarakat yang terbebani dan melakukan protes dikenaikan tarif parkir ini, sejak kebijakan diberlakukan.
Kenaikan tarif untuk pelayanan parkir tepi jalan dan parkir di tempat khusus. Tarifnya yang naik mencapai antara 100 sampai 150 persen, dinilai mengada-ngada.
Amatan BatamNow.com, salah satu yang dipermasalahkan dan dipertanyakan tentang tarif parkir di luar ruang milik jalan (Rumija)/ tempat khusus parkir seperti di mal dan lainnya termasuk tarif parkir pelabuhan milik BP Batam.
Kenaikan tarif parkir di tempat khusus parkir dimaksud mencapai 100 sampai 150 persen.
Tapi yang sangat diuntungkan adalah pengelola yang sampai meraup kenaikan pendapatan menjadi 300 persen, atau diuntungkan 200 persen dibanding sebelumnya.
Sementara pendapatan pajak parkir Pemko Batam bisa dinilai menurun alias “buntung”, paling tidak stagnan.
Ambil contoh hitungan sederhana dari per satuan kenaikan itu. Tarif parkir mobil roda 4 di mal dan sejenisnya masuk 2 jam pertama dari Rp 2.000, naik menjadi Rp 5.000, atau terdapat kenaikan 150 persen.
Kemudian untuk setiap 1 jam berikutnya dari Rp 1.000, menjadi Rp 2.000, kenaikan 100 persen.
Nah, jika dihitung dari tarif sebelumnya di 2 jam pertama, Pemko Batam mendapat pajak parkir 25% x Rp 2.000 = Rp 500.
Sedangkan dari tarif baru, pajaknya menjadi 10% x Rp 5.000 = Rp 500. Dari sini, pendapatan pajak parkir Pemko Batam menjadi stagnan karena penurunan persentase pajak dari 25 persen menjadi 10 persen sebagaimana peraturan baru dari pemerintah tentang pajak daerah.
Sementara pendapatan pengelola naik dari Rp 1.500 menjadi Rp 4.500, atau naik 200 persen. Ini baru hitungan per satuan, belum secara total.
Lalu contoh menurunnya pendapatan pajak Pemko Batam dapat dilihat gambaran untuk parkir 1 jam berikutnya. Sebelumnya 25% x Rp 1.000 = Rp 250.
Kini dengan kenaikan tarif parkir dan diturunkannya persentase pajak parkir menjadi 10% x Rp 2.000 = Rp 200.
Terlihat di sini, penurunan pendapatan pajak parkir Pemko Batam menurun Rp 50, untuk tarif per jam mobil di tempat khusus parkir.
Ini contoh hitungan per satuan saja.
Dan yang mencengangkan itu tadi. Pendapatan pengelola fasilitas parkir menggunung.
“Ini ada apa?” tanya Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH.
Panahatan mempertanyakannya bukan tanpa alasan. Di kala kenaikan tarif itu membenani masyarakat, namun pendapatan pajak parkir Pemko Batam makin menurun, atau paling tidak stagnan. Tapi pendapatan pengelola menggunung.
Masyarakat pun menuding ada yang keliru dalam penerapan kenaikan tarif parkir ini, sama dengan kesalahan yang sempat menurunkan durasi drop off itu.
Maka solusinya, menurut Rikson maupun Panahatan, Pemko Batam harus mengembalikan besaran tarif parkir itu ke tarif semula. Sebab meski masyarakat dibebani dengan kenaikan tarif parkir itu, justru pihak pengelola yang diperkaya.
Selain masyarakat mencurigai ada patgulipat dengan pengelola, kebijakan Wali Kota Batam ini dinilai tidak berkeadilan.
“Kebijakannya ini tidak berkeadilan dan kami mempertanyakan dan kami minta tarif ini segera diturunkan ke tarif semula,” kata Syahrir, warga Batam.
Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah belum menjawab konfirmasi BatamNow.com yang beberapa kali disampaikan lewat Kadis Kominfo Kota Batam Rudi Panjaitan.
Catatan media ini, pendapatan pajak parkir Pemko Batam beberapa tahun terakhir tidak mencapai target.
Realisasi pajak parkir Pemko Batam Tahun 2022, hanya mencapai sekitar Rp 8,9 miliar atau tercapai 54,3 persen dari target Rp 16,5 miliar dan tak tercapai sekitar 46,7 persen.
Meski terjadi kenaikan tarif parkir yang membebani masyarakat dan memicu protes, diperkirakan pendapatan pajak parkir Pemko Batam bisa menurun, kecuali tingkat kenaikan jumlah kendaraan yang menggunakan fasilitas khusus parkir melonjak tinggi.
Data Dirlantas Polda Kepri, jumlah kendaraan bermotor di Batam per Januari 2024 sebanyak 1.557.286 unit. Roda dua sebanyak 1.318.536 dan roda empat sebanyak 238.750 unit. (red)