BatamNow.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights yang mengatur terkait tanggung jawab platform digital.
“Akhirnya kemarin saya mendandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, atau Perpes Publisher Rights,” ucap Jokowi dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention, Ancol, Jakarta Utara, Senin (20/02/2024).
Menurut Jokowi, Perpres tersebut bukan bertujuan mengurangi kebebasan pers.
“Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers, saya tegaskan bahwa Publisher Rights akhir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas,” paparnya.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyebut tidak tinggal diam soal perusahaan pers yang sedang mengalami masa-masa sulit. Pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers dalam negeri.
“Saya juga meminta Menkominfo memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Ini berkali-kali saya sampaikan. Minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan perusahaan pers dan kita semua harus tetap memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” imbuhnya.
Jokowi juga menyebut Perpres Publisher Rights tidak berlaku untuk content creator. Oleh karena itu ia mempersilakan para pembuat konten untuk melanjutkan kerja sama yang selama ini berjalan dengan platform digital. (*)

