BatamNow.com – Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa keselamatan kerja menyangkut nyawa, Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak hidup pekerja.
Tapi pada praktiknya, kata Anggota Dewan K3 Kepri Dr Parningotan Malau, kecelakaan kerja masih berulang terjadi, termasuk di Batam.
“Jadi K3 ini dalam UUD 1945 ada di Bab HAM hakikat UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja juga terkait HAM, tetapi di Indonesia sangat fundamental, sangat fenomenal, karena ternyata, perintah konstitusi dan UU itu boleh dikatakan diabaikan,” kata Parningotan kepada BatamNow.com, Selasa (27/02/2024).
“Sekarang persoalannya kenapa itu terjadi? Kalau menurut saya tidak ada komitmen perusahaan untuk melakukan K3,” tambah Presiden Kepri Lawyers Club (KLC) Indonesia itu.
Indikasi nihilnya komitmen itu, lanjutnya, bisa dilihat dari beberapa indikasi.
“Satu, adakah safety commitee K3 di situ, adakah di situ ahli K3, itu komitmen pengusaha ya,” ucapnya.
Tak bisa dimungkiri, pengusaha lokal Indonesia sepertinya belum menaruh perhatian tinggi untuk pemenuhan standar K3 dan dianggap sebagai biaya (cost). Sikap ini, kata Parningotan, berbeda dengan perusahaan asing semisal di Eropa dan Amerika.
“Kalau di Indonesia biaya K3 itu masih dianggap cost (biaya). Sedangkan perusahan di Eropa, Amerika, atau yang benar-benar memperhatikan K3 sebagai HAM, biaya-biaya K3 ini bukan lagi itu sebagai cost, tetapi sudah sebagai investasi, jadi komitmen pengawasannya,” tuturnya.
“Karna bagaimanapun pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, kalau komitmen pengusaha tidak ada, atau tidak konsisten, tentu akan tetap menjadi persoalan,” lanjut Parningotan.
Ia juga menyoroti kecelakaan kerja yang terjadi beberapa kali dalam satu minggu ini di Batam.
“Dewan K3 Kepri dalam waktu dekat akan mendesak, berbagai terobosan, mencari berbagai pemikiran, untuk memberikan saran, dan pertimbangan kepada Gubernur bagaimana pelaksanaan K3 di Kepri, dan bagaimana kebijakan K3 di Kepri itu tadi di bidang komitmen,” ungkapnya.
Berulangnya kecelakaan kerja ini, menurut Parningotan, bisa juga karena belum optimalnya sanksi dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar K3.
“Salah satu persoalan menurut saya, pengawasan dari pada ketenagakerjaan, termasuk K3 di Indonesia, itu adalah preventif, preventif, preventif. Menurut saya sudah saatnya, bagi perusahaan yang benar-benar melanggar K3 apalagi menyebabkan seseorang kehilangan nyawa, dan luka berat, itu harus dilakukan secara cepat, bukan lagi pembinaan. Pembinaan sudah banyak dilakukan, harus dia reaktif,” sarannya.
Kasus Jarang ke Pengadilan, Berujung Damai
Parningotan mengnatakan, harus ada sanksi pidana yang memberi efek jera bila terjadi pelanggaran K3 apalagi menyebabkan kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa ataupun luka berat.
“Kalau kita menggunakan UU 1 Tahun 1970, berarti hanya pidana Rp 100 ribu, itupun kurungan. Pelanggaran itu bukan kejahatan, berapa pun massa meninggal di situ. Kalau tetap UU 1 Tahun 1970 dipakai, berarti itu sifatnya pelanggaran, dan kurungan satu tahun atau denda pidana maksimal Rp 100 ribu,” jelasnya.
Pengamatan Parnongotan, setiap ada pekerja jadi korban meninggal di tempat kerja, pasti digunakan Pasal 359 KUHP, “Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara“.
“Jadi yang dipakai selalu kelalaian, harusnya itu kejahatan bukan lagi kelalaian. Persoalannya kenapa ini berulang-ulang, selalu saya katakan, apalagi meninggal,” ucap Praktisi dan Dosen Magister Hukum di Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) itu.
Ia juga menyoroti kecelakaan kerja di PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS) di Batam yang memakan korban tewas pria berinisial A (18) pekerja pengecatan tongkang, pada Senin (26/02). “Coba nanti kita ikuti, sampai nggak ini nanti ke Pengadilan,” ajaknya.
Yang menjadi keprihatinannya, tak sedikit kasus kecelakaan kerja berujung damai. “Padahal nyawa orang sudah bergelimpangan, meninggal di kecelakaan, kalau pun ini dipakai Pasal 359, harusnya Jaksa berani menuntut dengan maksimal 5 tahun penjara, atau kurungan maksimal 1 tahun,” tandasnya.
Ketua DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Kepri ini menyarankan, pelanggar K3 harus dihukum maksimal untuk memberikan efek jera.
“Persoalannya sekarang, di Indonesia kasus-kasus seperti ini, boleh dilihatlah dan dicek, jangankan pidana maksimal, sampai ke Pengadilan pun jarang,” sesalnya. (Aman)

