Romo Paschal Nilai Akal-akalan Vonis 1 Tahun Penjara Bagi 3 Pelaku TPPO di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Romo Paschal Nilai Akal-akalan Vonis 1 Tahun Penjara Bagi 3 Pelaku TPPO di Batam

Akan Dilapor ke MA dan KPK

by BATAM NOW
05/Mar/2024 14:47
Menkopolhukam dan BP2MI Dukung Romo Paschal, Sinyal Buruk bagi Wakabinda Kepri

Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau akrab disapa Romo Paschal. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara bagi 3 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Putusan itu mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak dan masyarakat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapsel, Sumut, Sarmadan Pohan mempertanyakan putusan yang dinilainya sebagai putusan ringan.

Demikian juga Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat.

Dengan argumentasi hukum mereka mempertanyakan putusan itu, apalagi putusan itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang menuntut selama 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 8 bulan kurungan.

Terbaru adalah Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal pun tampil menyorot tajam putusan majelis hakim PN Batam ini.

Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) ini mengkritisi putusan hakim itu sebagai satu putusan yang tak masuk akal atau lebih tepatnya patut diduga akal akalan.

“Jadi intinya ini keputusan yang tak masuk diakal. Atau lebih tepatnya patut diduga akal-akalan,” tulis Romo Paschal menjawab BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp, Selasa (05/03/2024).

Selain menyoroti putusan majelis hakim, Romo Paschal pun tak luput menilai kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini.

JPU, disebut Romo, terkesan ragu dengan dakwaannya antara mendakwa terdakwa dengan pasal TPPO atau Pasal 296 terkait membantu terjadinya percabulan.

“Saya tidak tahu dasarnya apa, bagi saya sendiri kalau membaca kasus ini, terdakwa menurut kami sangat memenuhi unsur pasal TPPO dan mengapa jaksa memberi peluang Pasal 296 yang terlalu sederhana membaca tindak pidana ini patut diduga ada sesuatu. Toh bukan ini kasus pertama yang jaksa tangani,” Romo menyampaikan.

Kembali soal putusan majelis hakim, Romo, juga mempertanyakannya.

“Saya juga heran hakim terlalu sederhana atau terlalu mudah mengambil Pasal 296 sebagai dasar memutuskan kasus yang kami yakini memenuhi unsur TPPO. Seharusnya hakim paham ada UU terbaru yang lebih tajam melihat Pasal 296 atau 506 KUHP itu sebagai bagian dari TPPO yang sering kali dimanipulasi. Agak miris sebenarnya membaca putusan hakim ini. Dan menimbulkan tanya bagi kami. Ada apa?” jelas Romo.

Untuk itu, Romo merespons JPU yang mengajukan naik banding untuk perkara ini.

Meski begitu, Romo berjanji melaporkan masalah ini ke Mahkamah Agung.

“Dan saya sendiri pastikan akan melaporkan putuskan hakim ini ke Mahkahmah Agung termasuk juga dakwaan jaksa sebagai dakwaan dan putusan yang kami duga tidak berperspektif pada korban dan usaha negara memerangi perdagangan orang,” begitu ditegaskan.

Disampaikan Romo, dalam perkara ini, ia mengendus bahwa sebelumnya ada perjumpaan wakil keluarga dari terdakwa dengan JPU.

“Kita juga mendengar ada perjumpaan jaksa dengan wakil keluarga yang patut diduga ada sesuatu yang dibicarakan. Jadi kita akan lapor juga ke KPK terkait ini sekalipun putusan sudah diputuskan,” pungkasnya.

Menjawab BatamNow tentang JPU yang sudah menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim yang dinilai sagat ringan itu, Romo meminta semua pihak harus mengawalnya.

“Ya itu harus dan kita kawal terus bahkan kalau perlu sampai kasasi. Tapi jangan lupa keputusan hakim juga adalah andil dari jaksa yang memasang pasal alternatif,” jelas Romo.

Romo menambahkan, “Jadi kita lihat saja, saya pasti akan laporkan jaksanya juga karena kita sudah dengar informasi adanya transaksi tapi belum bisa kita buktikan. Biar KPK saja yang mendalami”.

Berita media ini, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Jhonny alias Ate, Hendra alias Acai dan Irnicen alias Mami masing-masing 1 tahun penjara tanpa dikenakan denda.

Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, Sapri Tarigan sebagai Hakim Ketua, didampingi Nora Gaberia Pasaribu dan Andi Bayu Mandala Putra masing-masing sebagai anggota.

Sementara JPU Karya So Imanuel SH menuntutnya selama 7 tahun penjara. Ketiga terhukum terbukti melakukan tindak pidana TPPO.

Namun tiga hari pasca putusan persidangan itu, JPU telah resmi mengajukan upaya banding atas putusan Majeis Hakim pada Kamis (28/02/2024) itu.

Atas sorotan Romo Paschal, baik JPU Karya So Imanuel SH dan Majelis Hakim PN Batam belum merespons konfirmasi maupun klarifikasi BatamNow.com, Selasa (05/03) siang tadi.

Beberapa warga Batam yang dipantau wartawan media ini juga mempertanyakan putusan Majelis Hakim yang dinilai tidak memberi efek jera bagi pelaku TPPO. (Aman)

Berita Sebelumnya

Lumpur Proyek BP Batam Meluap ke Jalan Aspal, Timbulkan Kemacetan 3 Km

Berita Selanjutnya

Warga Tanjung Banun ‘Diultimatum’ SP 2 Kosongkan Lahan untuk Rumah Relokasi Proyek Rempang Eco-City

Berita Selanjutnya
Warga Tanjung Banun ‘Diultimatum’ SP 2 Kosongkan Lahan untuk Rumah Relokasi Proyek Rempang Eco-City

Warga Tanjung Banun 'Diultimatum' SP 2 Kosongkan Lahan untuk Rumah Relokasi Proyek Rempang Eco-City

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com