BatamNow.com – Terdakwa Iswandi alias Bang Long dalam perkara “Bela Rempang” divonis pidana 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-7 dari penuntut umum. Dijatuhi hukuman selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ketua majelis hakim ujar David Sitorus dalam sidang hari ini, Rabu (06/03/2024).

Amatan wartawan BatamNow.com di ruang sidang, Bang Long terlihat terharu mendengar putusan hakim itu, dan disambut isak tangis dari para pengunjung sidang.
Bang Long didampingi Doby Agustinus Situmorang SH serta Rama Cahyo Wicaksono SH sebagai penasihat hukumnya.
Hakim pun meminta terdakwa Iswandi untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait putusan 6 bulan penjara.
“Hakmu apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. Posisimu sekarang 5 bulan dan 24 hari, 6 hari lagi saudara akan keluar,” jelas David kepada terdakwa.
Setelah berdiskusi dengan PH, terdakwa Iswandi menyatakan lewat penasihat hukumnya bahwa ia menerima putusan tersebut.
Ketua majelis hakim juga menyampaikan permohonan maaf apabila mereka bersikap kurang berkenan selama persidangan.
Setelah hakim menutup persidangan, terdakwa berdiri dan mengangkat kedua tangan sambil tersenyum ke arah para pengunjung sidang. Ia juga menyerukan takbir. “Allahu Akbar!” serunya.

Tak lupa Iswandi menyalami majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung sidang.

“Makasih semue,” ucapnya dengan logat khas Melayu, sembari meninggalkan ruang sidang.

Atas putusan hakim ini, diperkirakan Bang Long akan dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) pada Selasa (12/03/2024). Ia sudah ditahan selama 5 bulan dan 24 hari sejak 12 September 2023.
Dalam sidang ini, David Sitorus didampingi anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Theresia Siagian.
Pada sidang sebelumnya, Senin (12/02), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salomo Saing didampingi M Abdullah Ihsan, menuntut Iswandi alias Bang Long dengan pidana selama 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Sebelumya, Bang Long ditangkap polisi pasca demo “Bela Rempang” di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023 yang berujung ricuh. Ia ditahan, terhitung sejak keesokan harinya.
Bang Long sendiri adalah warga suku Melayu yang tinggal di Pulau Setokok, Batam. Ia datang ikut berdemo di depan kantor BP Batam atas keterpanggilan dam empatinya untuk membela hak-hak adat masyarakat Melayu di polemik Pulau Rempang. (Aman)
