Tok, Bang Long Divonis 6 Bulan Penjara Dikurangi Selama Ditahan, Sisa 6 Hari Lagi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tok, Bang Long Divonis 6 Bulan Penjara Dikurangi Selama Ditahan, Sisa 6 Hari Lagi

Terdakwa Menerima Putusan Hakim

06/Mar/2024 13:38
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Terdakwa Iswandi alias Bang Long dalam perkara “Bela Rempang” divonis pidana 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-7 dari penuntut umum. Dijatuhi hukuman selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ketua majelis hakim ujar David Sitorus dalam sidang hari ini, Rabu (06/03/2024).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang menyidang putusan terdakwa Iswandi, Rabu (06/03/2024). (F: BatamNow

Amatan wartawan BatamNow.com di ruang sidang, Bang Long terlihat terharu mendengar putusan hakim itu, dan disambut isak tangis dari para pengunjung sidang.

Bang Long didampingi Doby Agustinus Situmorang SH serta Rama Cahyo Wicaksono SH sebagai penasihat hukumnya.

Hakim pun meminta terdakwa Iswandi untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya terkait putusan 6 bulan penjara.

“Hakmu apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. Posisimu sekarang 5 bulan dan 24 hari, 6 hari lagi saudara akan keluar,” jelas David kepada terdakwa.

Setelah berdiskusi dengan PH, terdakwa Iswandi menyatakan lewat penasihat hukumnya bahwa ia menerima putusan tersebut.

Ketua majelis hakim juga menyampaikan permohonan maaf apabila mereka bersikap kurang berkenan selama persidangan.

Setelah hakim menutup persidangan, terdakwa berdiri dan mengangkat kedua tangan sambil tersenyum ke arah para pengunjung sidang. Ia juga menyerukan takbir. “Allahu Akbar!” serunya.

Baca Juga:  Corona RI Tambah 33.729 Kasus Covid-19, Kasus Aktif Tembus 160 Ribu
Terdakwa Iswandi alias Bang Long tersenyum usai sidang yang memutuskan ia dipidana 6 bulan penjara, Rabu (06/03/2024). (F: BatamNow)

Tak lupa Iswandi menyalami majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung sidang.

Usai sidang, Iswandi menyalam hakim David P Sitorus, Rabu (06/03/2024). (F: BatamNow)

“Makasih semue,” ucapnya dengan logat khas Melayu, sembari meninggalkan ruang sidang.

Iswandi alias Bang Long, usai mengikuti sidang putusan, di PN Batam, Rabu (06/03/2024). (F: BatamNow)

Atas putusan hakim ini, diperkirakan Bang Long akan dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) pada Selasa (12/03/2024). Ia sudah ditahan selama 5 bulan dan 24 hari sejak 12 September 2023.

Dalam sidang ini, David Sitorus didampingi anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Theresia Siagian.

Pada sidang sebelumnya, Senin (12/02), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salomo Saing didampingi M Abdullah Ihsan, menuntut Iswandi alias Bang Long dengan pidana selama 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Sebelumya, Bang Long ditangkap polisi pasca demo “Bela Rempang” di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023 yang berujung ricuh. Ia ditahan, terhitung sejak keesokan harinya.

Bang Long sendiri adalah warga suku Melayu yang tinggal di Pulau Setokok, Batam. Ia datang ikut berdemo di depan kantor BP Batam atas keterpanggilan dam empatinya untuk membela hak-hak adat masyarakat Melayu di polemik Pulau Rempang. (Aman)

Berita Sebelumnya

8 Lagi Terdakwa Kasus Rempang Dituntut 7 Bulan Hingga 1 Tahun Penjara

Berita Selanjutnya

UMKM Sudah Bisa Meminjam di BRK Syariah dengan Plafon Rp 40 Juta & Bunga Nol Persen

Berita Selanjutnya
UMKM Sudah Bisa Meminjam di BRK Syariah dengan Plafon Rp 40 Juta & Bunga Nol Persen

UMKM Sudah Bisa Meminjam di BRK Syariah dengan Plafon Rp 40 Juta & Bunga Nol Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com