BatamNow.com – Tinggal beberapa hari lagi, Ramadan tiba. Seluruh umat Muslim di dunia akan menjalankan ibadahnya di bulan yang suci itu. Demikian juga di Kota Batam.
Terkait Ramadan, waktu penyelenggaran usaha hiburan di Batam dibatasi.
Tujuannya agar aktivitas tempat hiburan tidak sampai menganggu kekhusukan umat yang menjalankan ibadahnya selama bulan suci itu.
Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023, perubahan Perwako No 16 Tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam, saat Ramadan telah diatur waktu operasional usaha yang wajib dipatuhi para pelakunya.
Misalnya, jenis usaha tempat hiburan klab malam, diskotik, musik hidup, karaoke, mandi uap, panti pijat, Spa (Sante par aqua) dan arena permainan ketangkasan manual/ mekanik/ elektronik alias arena gelanggang permainan (Gelper).
Semua jenis usaha yang dimasukkan kategori hiburan ini hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 sampai 24.00 atau 2 jam saja selama Ramadan.
Sedangkan aturan normalnya sehari-hari, diskotik dari pukul 22.00 sampai 03.30. Klab malam dari pukul 19.00 sampai dengan 03.30. Tempat karaoke komersil mulai pukul 11.00 sampai pukul 02.30. Sedangkan arena Gelper, waktu penyelenggaraannya mulai pukul 10.00 sampai sampai pukul 24.00.
Meski selama ini waktu penyelenggaraan beberapa jenis hiburan di Batam patut diduga melanggar Perwako.
Lebih mencolok lagi di waktu penyelenggaraan kegiatan puluhan usaha arena Gelper di Batam, yang diduga sengaja melanggar Perwako karena beroperasi selama 24 jam.
Meski terang-terangan melanggar, tapi seperti tak ada tindakan konkret dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur Kepri itu.
Kembali ke aturan waktu penyelenggaran tempat hiburan saat Ramadan, biasanya Pemko Batam membuat surat edaran (SE) sebagai panduan mempertegas beberapa poin peraturan yang wajib dipatuhi.
Kadis Kominfo Kota Batam Rudi Panjaitan, belum dapat menjelaskan apakah Pemko Batam sudah membuat dan menyebarkan surat edaran mengenai penegasan ketentuan Perwako Batam di saat Ramadan.
Ia mengatakan Pemko Batam masih akan rapat dengan Forkopimda Batam untuk membahas ketentuan soal waktu penyelenggaran tempat hiburan selama Ramadan. “Nanti kalau SE sdh ada nanti diinfo yah,” katanya lewat pesan WhatsApp, menjawab BatamNow.com saat dikonfirmasi beberapa hari belakangan ini.
Namun hingga berita ini di-publish, setelah ditunggu beberapa hari, salinan surat edaran tersebut belum bisa diakses dari Kadis Kominfo itu.
Adapun aturan ketentuan waktu penyelenggaraan usaha hiburan selama Ramadan sesuai Perwako No 11 Tahun 2023, sebagai berikut:
- Tutup total selama tiga 3 (tiga) hari pada awal bulan suci Ramadan. Yakni, satu (1) hari sebelum Ramadan; 1 (satu) hari pada tanggal 1 (satu) Ramadan; dan 1 hari pada tanggal 2 (dua) Ramadan.
- Kemudian 2 (dua) hari pada malam Nuzulul Qur’an, yakni 1 (satu) hari pada tanggal 16 (enam belas) Ramadan; dan 1 (satu) hari pada tanggal 17 (tujuh belas) Ramadan.
- Selanjutnya 3 (tiga) hari pelaksanaan Hari Raya Idulfitri, yakni 1 (satu) hari sebelum Idulfitri; 1 (satu) hari pada tanggal 1 (satu) Syawal; dan 1 (satu) hari pada tanggal 2 (dua) Syawal.
Dan selama Ramadan waktu penyelenggaraan beberapa tempat hiburan itu, termasuk arena Gelper hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 sampai 24.00 atau 2 jam saja setiap harinya.
Amatan wartawan BatamNow.com, banyak masyarakat merespons positif ketentuan aturan Peraturan Wali Kota Batam ini. “Kami meminta para pelaku usaha hiburan agar mematuhi peraturan wali kota ini, jangan sampai kesucian bulan Ramadan terganggu,” ujar Awaluddin, warga Bengkong ini.
Lain lagi menurut Kuldori yang warga Baloi ini. Ia telah lama mengeluhkan kebiasaan berbagai tempat hiburan masih melanggar Peraturan Wali Kota, tapi terkesan tak pernah ditindak Pemko Batam.
“Tapi pada Ramadan kali ini apakah mereka masih berani melanggar?” katanya sepertinya mengingatkan. (Aman)