BatamNow.com – Tiga hari sebelum dan awal Ramadan 1445 H, beberapa jasa usaha kepariwisataan atau tempat hiburan di Batam diperintahkan tutup total.
Perintah itu datang dari Forkopimda Kota Batam melalui Surat Edaran (SE) tertanggal 6 Maret 2024.
Dalam salinan SE didapat BatamNow.com, surat edaran itu bernomor 196/K/000.1.10/III/2024; 001/170//III/2024; 001/III/2024; SE/116/III/2024.
SE bersama dengan 4 nomor itu ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi; Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto; Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto; dan Damdim 0316 Batam, Letkol Inf Roy Chandra Sihombing.
Adapun SE itu adalah hasil kesepakatan bersama rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu (06/03/2024) tentang persiapan menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Poin penting dalam SE tersebut terkait waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan.
Adapun jenis tempat hiburan dimaksud, antara lain: klab malam, diskotik, musik hidup, karaoke, mandi uap, panti pijat, Spa (Sante par aqua) dan arena permainan ketangkasan manual/ mekanik/ elektronik alias arena gelangang permainan (Gelper).
Begini aturan waktu penyelenggaraannya sebagaimana ditetapkan Forkopimda Kota Batam;
- Ditutup total 3 hari menjelang dan di awal Ramadan, yaitu:
- H-1 Ramadan 1445 H
- Hari H (1 Ramdaan 1445H)
- H+1 Ramadan 1445 H
- Dan 2 hari di pertengahan Ramadan, yaitu:
- H-1 Nuzul Qur’an (16 Ramadan 1445 H)
- Hari H Nuzul Qur’an (17 Ramadan 1445 H)
- Serta 3 hari di akhir setelah Ramadan, yaitu:
- H-1 Idulfitri 1445 H
- Hari H Idulfitri (1 Syawal 1445 H)
- H+1 Idulfitri (2 Syawal 1445 H).
Sedangkan waktu penyelenggaraan sehari-hari selama Ramadan hanya dibolehkan mulai pukul 21.00 sampai pukul 01.00 atau selama 4 jam sehari.
Ketentuan waktu penyelenggaraan jasa usaha hiburan sehari-hari saat Bulan Puasa Ramadan,—selain dengan waktu yang tutup total, agak diperlonggar jika melihat dari ketentuan Peraturan Wali Kota Batam No 11 Tahun 2023 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan perubahan dari Perwako No 16 Tahun 2021.
Pada Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) Perwako tersebut mengatur waktu penyelenggaraan beberapa jasa usaha hiburan saat bulan suci Ramadan dimulai pukul 22.00 sampai dengan Pukul 24.00 atau hanya 2 jam.
Perwako memang memberi ruang kepada Forkopimda untuk dapat melakukan rapat koordinasi menyesuaikan waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan yang ditetapkan dalam SE Bersama.
Itu diatur dalam Pasal 4 (empat) ayat 5 (lima) Perwako tersebut.
Sedangkan untuk jasa usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan diminta agar menutup area usahanya dengan kain atau gorden saat jam buka pada siang hari selama Ramadan.
Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap pelaksanaan SE tersebut.
Adapun sanksi yang disepakati dalam SE tersebut menegaskan, “Setiap pelanggaran atas ketentuan tesebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku”. (Aman/red)