Awal Ramadan 12 Maret 2024, Tempat Hiburan di Batam Tutup Total 3 Hari Sejak Senin 11 Maret - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Awal Ramadan 12 Maret 2024, Tempat Hiburan di Batam Tutup Total 3 Hari Sejak Senin 11 Maret

10/Mar/2024 22:40
Memasuki Ramadan Beberapa Tempat Hiburan di Batam Harus Tutup Total, Izin Dicabut Jika Melanggar
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Minggu (10/03/2024) sore, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah, jatuh pada Selasa, 12 Maret 2023.

Sesuai Surat Edaran (SE) Forkopimda Kota Batam, sehari sebelum awal Ramadan atau 24 jam sebelumnya, seluruh tempat hiburan di Batam diperintahkan tutup total.

Semestinya, mulai Senin (11/03/2024) mulai pukul 01.00, semua jenis kegiatan usaha hiburan malam harus tutup total.

Karena, menurut perintah SE dimaksud, tempat hiburan tutup total 3 hari menjelang dan di awal Ramadan, yakni H-1, Hari H, dan H+1 Ramadan 1445 H.

Ketua MUI Kota Batam KH Luqman Rifa’i S.Ag lewat media ini mengimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan di sini untuk mematuhi dan menghormati bulan suci Ramadan dan ketentuan dari pemerintah.

Dan kalau masih ada para pelaku usaha tempat hiburan yang tidak mematuhi atau mengindahkan peraturan Wali Kota Batam dan SE Forkopimda Kota Batam, diimbau masyarakat melaporkan kepada aparat dan Tim Terpadu.

Dan kepada Forkopimda Kota Batam, KH Luqman Rifa’i meminta untuk dilakukan pengawasan konkret di lapangan.

Baca Juga:  Klop, Uang Makan Relawan RSKI Galang Belum Cair, Dokumen Juli-September Mangkrak

Apakah para pelaku usaha akan menghormati dan mematuhi perintah SE itu?

Dan apakah Tim Terpadu akan mengawasi pelaksanaan SE dan Peraturan Wali Kota Batam Muhammad Rudi?

Tim liputan wartawan BatamNow.com, akan memantau dan melaporkannya dari lapangan.

Adapun jenis usaha hiburan dimaksud, antara lain klab malam, diskotik, musik hidup, karaoke, mandi uap, panti pijat, Spa (Sante par aqua) dan arena permainan ketangkasan manual/ mekanik/ elektronik alias arena gelangang permainan (Gelper). (red)

Berita Sebelumnya

Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H di 12 Maret 2024

Berita Selanjutnya

Jadwal Imsakiah Kota Batam Selama Ramadan 1445 H/ 2024 M

Berita Selanjutnya
Jadwal Imsakiah Kota Batam Selama Ramadan 1445 H/ 2024 M

Jadwal Imsakiah Kota Batam Selama Ramadan 1445 H/ 2024 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com