BatamNow.com – Majelis Ulama (MUI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Batam menentang pelanggaran operasional usaha hiburan di Batam, saat Ramadan 1445 H.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Kepulauan Riau Hotma Ardiansyah juga punya sikap yang sama dengan MUI dan HMI.
Hotma mengatakan, pelaku usaha hiburan seperti sengaja melanggar Surat Edaran (SE) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam yang diterbitkan pada 6 Maret 2024.
Forkopimda menetapkan waktu penyelenggaraan usaha hiburan, termasuk arena ketangkasan gelanggang permainan (Gelper) untuk tutup total 3 hari di awal Ramadan, yakni 1 hari menjelang dan hari-H 1 Ramadan dan H+1 atau pada 13 Maret 2024.
Namun sebagaimana pantauan BatamNow.com, sejak Senin hingga 1 Ramadan 1445 H yang jatuh pada Selasa (12/03/2024) malam, para pelaku usaha hiburan tak mematuhi aturan pemerintah daerah atau Forkopimda.
Para pemilik usaha hiburan belum dapat dikonfirmasi wartawan media ini karena tak berada di tempat. Para pengawas usaha hiburan pun tak mau bicara.
Jika dilihat sepintas di sekitaran arena gedung hiburan pada Selasa malam itu, tampak lampu meredup. Tak gemerlap seperti biasa.
“Ini hanya kamuflase untuk mencoba menutupi pelanggaran yang mereka lakukan, padahal di dalam gedung-gedung suara musik di diskotik dan arena ketangkasan beroperasi seperti biasa,” kata Amidun, tokoh masyarakat di kawasan Nagoya.
Menurut Hotma, selain melanggar SE Forkopimda Batam, ulah para pelaku usaha hiburan juga mengusik kekhusyukan bulan suci Ramadan.
Untuk itu atas nama IMM, Hotma pun menegaskan sikapnya.
“Yang pertama kami dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) meminta kepada Tim Terpadu yang ditugaskan untuk mengawasi dan memantau larangan yang ada di SE, agar menindak tegas setiap pelanggar,” kata Hotma, kepada BatamNow.com.
Ketua Umum IMM Kepri itu juga meminta Tim Terpadu, untuk mencabut izin usaha hiburan yang melanggar aturan Forkopimda di saat Ramadan.
“Cabut saja izin usahanya terkait pelaku usaha yang membandel yang tak indahkan surat SE itu,” ujar Hotma.
Dia pun mengingatkan para pelaku usaha yang tidak mengindahkan SE itu, aliansi bisa turun ke jalan untuk lakukan aksi.
“Bilamana SE Forkopimda tidak diindahkan, kami dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kepulauan Riau akan melakukan aksi jalanan memprotes keberadaan tempat-tempat hiburan yang masih beroperasi di jam-jam yang telah dilarang oleh pemerintah daerah di sini,” jelas Hotma.
Lalu mengapa pelanggaran aturan Forkopimda itu bisa berlangsung tanpa tindakan konkret dari Tim Terpadu?
Baik Dandim 0316/Batam Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing, Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, dan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, belum merespons konfirmasi BatamNow.com lewat WhatsApp.
Sebelumnya, Forkopimda telah mengeluarkan SE, yang menetapkan penutupan total tempat hiburan.
Perintah tutup selama 3 hari menjelang dan di awal Ramadan yaitu:
- H-1 Ramadan 1445 H
- Hari H (1 Ramadan 1445 H)
- H+1 Ramadan 1445 H
Dan 2 hari di pertengahan Ramadhan yaitu:
- H-1 Nuzul Qur’an (16 Ramadan 1445 H)
- Hari H Nuzul Qur’an (17 Ramdan 1445 H)
Serta 3 hari di akhir setelah Ramadan, yaitu:
- H-1 Idulfitri 1445 H
- Hari H Idulfitri (1 Syawal 1445 H)
- H+1 Idulfitri (2 Syawal 1445 H)
Sedangkan untuk setiap harinya hanya dapat dilakukan mulai pukul 21.00 sampai 01.00.
Tim Terpadu melakukan razia pada Senin (11/03/2024) malam di beberapa tempat hiburan di Batam, termasuk di beberapa arena ketangkasan Gelper.
Diperkirakan puluhan usaha hiburan yang masuk dalam ruang lingkup usaha kepariwisataan di Batam.
Tapi hanya arena ketangkasan JSG 24 Zone di kawasan Dotamana yang terciduk melanggar waktu penyelenggaraan sebagaimana aturan dalam SE.
Kepada pemilik arena, Tim Terpadu hanya memberi sanksi peringatan saja. Dan pada Selasa hingga malam, Tim Terpadu, tampaknya, tak melakukan razia lagi. (Aman)