Dampingi Istri Melahirkan, ASN Pria Bakal Dapat Cuti hingga 60 Hari - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dampingi Istri Melahirkan, ASN Pria Bakal Dapat Cuti hingga 60 Hari

14/Mar/2024 10:39
Hari ini Momen  Menggaruk ASN Pembangkang

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN). (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) pria bakal diberikan hak cuti pendampingan istrinya yang melahirkan. Durasinya bervariasi: 15 hari, 30 hari, hingga 60 hari.

Dilansir Tempo.co, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah tengah membahas peraturan cuti tersebut bersama stakeholder terkait.

Secara teknis, ketentuannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Menurut Anas, hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Anas mengatakan, aturan mengenai hak cuti ASN itu tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah sedang meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal itu.

Baca Juga:  Sidang Perdana Pembunuhan Eks Direktur RSUD Padangsidimpuan di PN Batam, Pengunjung Sebut Nyawa Bayar Nyawa

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya.

Anas menambahkan dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa. “Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujarnya. (*)

Berita Sebelumnya

Sekdaprov Adi Buka Forum Perangkat Daerah Provinsi Kepri Tahun 2024

Berita Selanjutnya

Kepulauan Riau Ramadhan Fair 2024 Siap Dilaksanakan, Wapres Ma’ruf Amin Bakal Membuka Langsung

Berita Selanjutnya
Kepulauan Riau Ramadhan Fair 2024 Siap Dilaksanakan, Wapres Ma’ruf Amin Bakal Membuka Langsung

Kepulauan Riau Ramadhan Fair 2024 Siap Dilaksanakan, Wapres Ma'ruf Amin Bakal Membuka Langsung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com