BatamNow.com – Lia Novianti pengelola Bintang Batam (BB) Bar di Kampung Bule, yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lia Novianti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/03/2024).
Dalam perkara perlindungan anak ini, Lia didakwa melanggar Pasal 88 juncto Pasal 761 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014.
UU Perlindungan Anak itu mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Setelah JPU membacakan tuntutan, ketua majelis hakim Monalisa Anita Theresia Siagian memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa selama 1 minggu untuk menyiapkan pledoi terhadap tuntutan JPU.
“Satu minggu ya pak PH, pledoi-nya, kita lanjut Kamis (21/03/2024),” ujar Monalisa.
Kemudian penasihat hukum terdakwa menjawab, “Baik, yang mulia”.
Monalisa yang memimpin sidang ini, didampingi anggota majelis hakim David Sitorus dan Benny Yoga Dharma.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, terdakwa Lia Novianti hadir dengan pakaian bebas. Ia mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih dengan celana jeans hitam serta memakai sepatu bercorak hitam putih dan didampingi penasihat hukum.
Lia terdakwa perkara perlindungan anak ini, berstatus tahanan rumah.
Informasi diperoleh, Lia Novianti diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan atau waitress, hingga menemani minum para pengunjung di bar yang ia kelola di kawasan Kampung Bule, Kecamatan Batu Ampar.
Terdakwa Difoto, OTK Ajak Cincai Wartawan
Usai persidangan terdakwa Lia Novianti hari ini, ada orang tak dikenal (OTK) yang tetiba menghampiri wartawan BatamNow.com yang meliput perkara tersebut.
“Bro, cincai aja kita ya,” bisik pria itu kepada wartawan BatamNow.com di luar ruang sidang PN Batam, Kamis (14/03).
Tak terkonfirmasi apa maksud OTK tersebut, sebab ia langsung bergegas pergi setelah mengatakan satu kalimat itu.
Soal siapa OTK ini, juga tak terkonfirmasi.
Namun amatan BatamNow.com, OTK itu sebelumnya hadir dalam persidangan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Lia Novianti pada hari ini.
Terlihat, OTK yang memiliki tato di lengan kanannya itu mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih dan celana hitam.
Di ruang sidang, pria tak dikenal itu sempat menanyakan asal media kepada wartawan BatamNow.com, satu-satunya yang meliput persidangan terdakwa Lia Novianti pada hari ini.
Pertanyaan itu dilontarkan OTK tersebut setelah kru media ini memfoto terdakwa Lia Novianti yang berjalan meninggalkan ruang sidang usai persidangan. (Aman)
[…] Baca Juga: Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Bar,… Baca Selengkapnya