BatamNow.com – Pengelola arena gelanggang permainan (Gelper) JSG 24 Zone (JSG 88) di Kawasan Dotamana, tetap melanggar surat edaran (SE) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam tentang jam operasional di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Parahnya, Gelper yang membandel itu adalah yang kena ‘semprit’ Tim Terpadu dan diberi surat peringatan saat dirazia pada H-1 awal Ramadan, Senin (11/03/2024) malam.
Investigasi BatamNow.com, Gelper JSG 24 Zone beroperasi pada Sabtu (16/03) siang ini. Sesuai SE Forkopimda, arena Gelper hanya diizinkan beroperasi sejak pukul 21.00 hingga 01.00, di bulan suci Ramadan.
Terlihat, mesin-mesin di arena Gelper JSG 24 Zone itu menyala dan pengunjung asyik bermain.
“Kita mulai buka itu dari jam 11.00-an,” ujar beberapa karyawan dan wasit di arena Gelper JSG 24 Zone, ketika ditanya wartawan BatamNow.com, Sabtu (16/03).
Bahkan beberapa karyawan mengatakan bahwa arena Gelper yang diduga tempat perjudian itu, beroperasi seperti biasa walaupun sudah mendapatkan surat peringatan oleh Tim Terpadu.
“Waktu malam razia itu, kita disuruh langsung tutup aja kata bang (menyebut nama pengelola Gelper), tapi besoknya buka seperti biasa kok, kayak hari ini lah, biasa aja kan bang,” kata karyawan JSG 24 Zone.
Mereka seperti tidak khawatir akan ada razia lanjutan dari Tim Terpadu.
“Kalau soal razia bang, itu kan urusannya bos, kan abang lihat sendiri hari ini pun, masih beroperasi seperti hari biasa,” jelas karyawan itu lagi.
@batamnow Pengelola arena gelanggang permainan (Gelper) JSG 24 Zone (JSG 88) di Kawasan Dotamana, tetap melanggar surat edaran (SE) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam tentang jam operasional di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Parahnya, Gelper yang membandel itu adalah yang kena ‘semprit’ Tim Terpadu dan diberi surat peringatan saat dirazia pada H-1 awal Ramadan, Senin (11/03/2024) malam. Investigasi BatamNow.com, Gelper JSG 24 Zone beroperasi pada Sabtu (16/03) siang ini. Sesuai SE Forkopimda, arena Gelper hanya diizinkan beroperasi sejak pukul 21.00 hingga 01.00, di bulan suci Ramadan. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Dj Balada Boa X Pika Pika Kawenimeri – DJ USUP
Sebelumnya, wartawan BatamNow.com juga menyaksikan saat Tim Terpadu merazia Gelper JSG 24 Zone. Pada Senin (11/03) malam itu, para karyawan sibuk mematikan mesin-mesin permainan di sana.
Pelanggaran terhadap SE Forkopimda itu marak di banyak tempat hiburan di Batam. Tapi terkait edaran itu, tak terdengar lagi giat razia lanjutan dari Tim Terpadu untuk menegakkan aturan di kota ‘Bandar Dunia Madani’ ini.
Padahal SE Forkopimda itu diteken bersama oleh para pimpinan stakeholder, mulai dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi; Ketua DPRD Batam, Nuryanto; Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto; dan Dandim 0316/Kota Batam, Letkol Inf Roy Chandra Sihombing, pada 6 Maret 2024.
Di lapangan pun muncul dugaan oknum-oknum tertentu yang mendapat uang “tutup mulut” dari para pengusaha tempat hiburan agar ‘tutup mata’ atas pelanggaran waktu operasional di bulan suci Ramadan.
Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat telah meminta agar tempat hiburan di Batam mentaati SE Forkopimda.
Salah satunya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam KH Luqman Rifa’i S.Ag mengimbau pelaku usaha hiburan mematuhi SE itu dan menghormati bulan suci Ramadan.
Malah KH Luqman meminta Tim Terpadu mengawasu ketat penegakan SE Forkopimda. Ia juga meminta masyarakat melapor ke aparat keamanan bila menemukan pelanggaran.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Batam dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Kepulauan Riau, juga senada dengan Ketua MUI Batam.
Bahkan mereka akan melakukan aksi jalanan bila pengusaha tempat hiburan tetap tak mengindahkan aturan waktu operasional di bulan suci Ramadan. (Aman)
[…] masalah JSG 24 Zone ini sangat mengejutkan. Sebab meski… Baca Selengkapnya