Opini
Miris, jika melihat fakta pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha tempat hiburan di Batam atas Surat Edaran (SE) pembatasan waktu penyelenggaraan aktivitas hiburan pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah kali ini.
SE Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, tertanggal 6 Maret 2024, yang diabaikan begitu saja oleh para pelaku usaha hiburan keparawisataan itu.
Mereka dengan beraninya melanggar SE hasil kesepakatan Forkopimda Kota Batam yang terdiri dari Kodim 0316/Batam, Polresta Barelang, DPRD Batam dan Pemerintah Kota Batam.
Padahal poin dalam SE itu adalah satu tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kenyamanan, kekhusyukan umat yang melaksanakan ibadah puasanya di Ramadan ini.
Hal ini juga memberi pesan kepada para pelaku usaha hiburan, betapa pentingnya menghargai umat yang melaksanakan ibadahnya pada bulan suci Ramadan 1445 H itu.
Itulah mengapa aturan pembatasan operasional akitivitas usaha diskotik, karaoke, panti pijat, spa, permainan elektronik/ mekanik/ manual atau ketangkasan gelanggang permainan (Gelper) dan lainnya dibatasi.
Namun apa yang yang terjadi di lapangan?
SE yang diterbitkan itu, menurut Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Batam David Nasution, seperti dilecehkan para pengusaha hiburan itu. (Dikutip dari Berita BatamNow.com)
Salah satu bukti, Tim Terpadu Kota Batam, gabungan dari personel TNI-Polri; Kejari Batam dan Satpol PP, telah menemukan pelanggaran pembatasan waktu operasional itu di arena gelanggang permainan (Gelper) JSG 24 Zone (JSG 88) di kawasan Dotamana pada awal Ramadan, meski sebenarnya banyak melakukan pelanggar yang sama.
Soal masalah JSG 24 Zone ini sangat mengejutkan. Sebab meski sudah diberi peringatan, namun pelanggaran waktu operasional itu masih dilakukan dengan mengoperasikan arena itu pada hari Sabtu (16/03/2024) mulai dari pukul 11.00.
@batamnow Pengelola arena gelanggang permainan (Gelper) JSG 24 Zone (JSG 88) di Kawasan Dotamana, tetap melanggar surat edaran (SE) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam tentang jam operasional di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Parahnya, Gelper yang membandel itu adalah yang kena ‘semprit’ Tim Terpadu dan diberi surat peringatan saat dirazia pada H-1 awal Ramadan, Senin (11/03/2024) malam. Investigasi BatamNow.com, Gelper JSG 24 Zone beroperasi pada Sabtu (16/03) siang ini. Sesuai SE Forkopimda, arena Gelper hanya diizinkan beroperasi sejak pukul 21.00 hingga 01.00, di bulan suci Ramadan. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Dj Balada Boa X Pika Pika Kawenimeri – DJ USUP
Bahkan hasil investigasi tim wartawan media ini, pelanggaran terhadap SE itu, kini, masih berlangsung masif di beberapa arena permainan Gelper yang dijuluki “mesin percetakan” duit itu.
Hampir semua arena Gelper, yang diduga arena perjudian itu masih beroperasi mulai pagi sampai subuh. Setiap hari. Ada yang 20 jam dan sampai 24 jam.
Padahal dalam SE tersebut ditetapkan waktu penyelenggaraan arena Gelper itu hanya dibolehkan buka pukul 21.00 sd 01.00, atau hanya sekitar 4 jam dalam sehari.
Demikian juga di tempat hiburan lainnya. Ingar bingar dentuman suara musik di beberapa diskotik pun berlangsung hingga subuh pukul 04.00, meski ditetapkan di SE itu buka pukul 21.00 sampai 01.00.
Tambah miris melihat fakta pelanggaran ini karena para pengawas dan koordinator di sejumlah arena ketangkasan Gelper di Batam, sesumbar bahwa Surat Edaran (SE) Forkopimda Kota Batam, dianggap sebagai lelucon sehingga mereka tak menghiraukannya.
Dan yang jelas, para pelaku usaha tersebut sudah benar-benar mempertontonkan digdayanya melanggar dan melawan perintah Forkopimda kota ini yang dibuat seakan KO.
Bahkan bukan hanya perintah unsur pimpinan Kota Batam, tapi pesan moral keagamaan Ketua MUI Kota Batam KH Luqman Rifa’i S.Ag, Ketua HMI Kota Batam David Nasution dan Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepri Hotma Ardiansyah dan umat Muslim lainnya, pun mereka abaikan.
Sebaliknya kondisi miris ini menunjukkan betapa dungunya perilaku moral para para pelaku usaha ini sampai nekat tak menghormati bulan suci Ramadan sebagaimana aturan yang ditetapkan dalam SE itu.
Tak pelak, hal ihwal ini pun memantik tanya besar: mengapa mereka sangat berani melabrak SE yang ditandatangani Dandim 0316/Batam Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing, Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Wali Kota Batam Muhammad Rudi hingga Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto?
Ironis, fakta pelanggaran ini juga bisa dipersepsikan sebagai tindakan yang dapat mencederai martabat, marwah Forkopimda itu sendiri.
Tentu, perilaku para pelaku tempat hiburan ini tak dapat dibiarkan terus berlangsung.
Jika dibiarkan terus akan dapat merusak kepercayaan masyarakat daerah ini terhadap pemerintahnya.
Apalagi sikap moral buruk mereka sungguh berpotensi mengedukasi warga lain untuk tidak patuh terhadap aturan dan peraturan pemerintahnya sendiri.
Masyarakat sangat berharap penegakan hukum yang tegas, jujur dan berkeadilan mesti dilaksanakan Fokopimda dengan Tim Terpadu-nya kalau tak sudi terpermalukan. Jangan sampai pamor “mata pedang tajam ke atas tapi tumpul ke bawah”, menjadi lestari dalam upaya penegakan hukum dan peraturan.
Bulan suci Ramadan 1445 H masih berjalan sekitar 24 hari ke depan.
Akankah fakta pelanggaran ini masih akan terus berlangsung dan terbiarkan, tanpa tindakan konkret dari Forkopimda dan Tim Terpadu? (Hamansyah Rangkuti)