BatamNow.com – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang agenda pembelaan terdakwa Lia Novianti pengelola Bintang Batam (BB) Bar di Kampung Bule, yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur.
Dalam sidang hari ini, Kamis (21/03/2024), penasihat hukum (PH) terdakwa mengatakan pihaknya belum selesai dengan nota pembelaan (pledoi).
“Agenda sidang hari ini, pembelaan dari terdakwa, gimana?” tanya ketua majelis hakim Monalisa Anita Theresia Siagian, Kamis (21/03).
“Mohon izin yang mulia, belum selesai yang mulia,” jawab Ruth penasihat hukum terdakwa Lia Novianti.
“Kenapa nggak selesai?” hakim Monalisa bertanya lagi.
“Ada bukti baru yang mulia,” kata Ruth.
Anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma pun mengingatkan bahwa sidang dengan agenda pembuktian sudah selesai dilewati.
“Terserah, minggu depan ya untuk menyiapkan bukti dari saudara ya,” ucap hakim Monalisa memotong penjelasan Benny.
Setelah itu hakim Monalisa kembali memeringatankan terdakwa Lia Novianti tentang aturan-aturan yang diterapkan di persidangan.
“Untuk saudara terdakwa, saudara harus mematuhi segala peraturan-peraturan yang diterapkan di persidangan ini,” kata Monalisa kepada terdakwa Lia Novianti.
Terlihat terdakwa memberikan senyuman kepada hakim Monalisa yang memberi nasihat, seperti ibu menasihati putrinya.
Setelah itu hakim Monalisa menutup jalannya persidangan. Sidang dilanjutkan pada Kamis (28/03/2024).
Monalisa yang memimpin sidang ini, didampingi anggota majelis hakim David Sitorus dan Benny Yoga Dharma.
Hakim Lupa Pelanggaran Terdakwa?
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, terdakwa Lia Novianti hadir dengan pakaian bebas. Ia mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih dengan celana jeans hitam serta memakai sepatu bercorak hitam putih dan didampingi Ruth penasihat hukumnya.
Lia terdakwa perkara perlindungan anak ini, berstatus tahanan rumah, hingga persidangan pada Kamis (21/03)
Padahal dalam persidangan sebelumnya, Selasa (05/03), terungkap bahwa terdakwa Lia yang berstatus tahanan rumah itu, pergi kulineran di kawasan Harbour Bay pada Jumat, 1 Maret.
Meski terdakwa Lia Novianti tidak patuh terhadap status tahanannnya itu, tak menjadi dasar menjebloskannya ke dalam penjara. Hakim hanya memberi peringatan kepada terdakwa.
Apakah majelis hakim melupakan perbuatan terdakwa Lia Novianti yang tidak mematuhi standar aturan menjadi seorang tahanan rumah?
Ketika BatamNow.com mengkonfirmasi mengapa terdakwa tidak ditahan pasca pelanggaran itu, Humas PN Batam Welly Irdianto belum memberikan penjelasan konkret.
“Ok nanti sy cari informasi dl siapa2 majelisnya baru sy konfirmasi,” katanya lewat pesan WhatsApp, Kamis (14/03). (Aman)

