5 Petitum Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pilpres: dari Batalkan Hasil, hingga Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

5 Petitum Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pilpres: dari Batalkan Hasil, hingga Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

27/Mar/2024 11:17
5 Petitum Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pilpres: dari Batalkan Hasil, hingga Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Presidential candidate Ganjar Pranowo and his running mate Mahfud MD pose for photographs after registering their candidacy with the General Elections Commission (KPU) at the commission’s headquarters in Jakarta on Oct. 19, 2023. (Reuters/Willy Kurniawan) This article was published in thejakartapost.com with the title "". Click to read: https://www.thejakartapost.com/indonesia/2023/11/27/sabang-to-merauke-ganjar-mahfud-to-start-campaign-on-opposite-sides-of-nation.html. Download The Jakarta Post app for easier and faster news access: Android: http://bit.ly/tjp-android iOS: http://bit.ly/tjp-ios

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terhadap gugatan yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, siang ini, Rabu (27/3/2024).

Mengutip berkas gugatan yang diunduh dari situs MK, tim hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan 5 petitum untuk dikabulkan seluruhnya oleh para hakim Konstitusi.

Dilansir Kompas.com, hal itu tertuang dalam gugatan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud dengan registrasi nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian petitum berkas gugatan tim hukum Ganjar-Mahfud, diunduh dari situs MK.

Kedua, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun khusus hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Permohonan ketiga, mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.

Permohonan keempat, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 antara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024.

“Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini,” demikian bunyi petitum dari tim hukum Ganjar-Mahfud. (*)

Berita Sebelumnya

Hasil Survei Liberte Institute: Amsakar-Irwansyah Ungguli Marlin-Jefridin untuk Pilkada Batam 2024

Berita Selanjutnya

Tingkatkan Sarana, Masjid Al Huda Pian Padang Natuna Terima Dabamas BRK Syariah

Berita Selanjutnya
Tingkatkan Sarana, Masjid Al Huda Pian Padang Natuna Terima Dabamas BRK Syariah

Tingkatkan Sarana, Masjid Al Huda Pian Padang Natuna Terima Dabamas BRK Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com