BatamNow.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terhadap gugatan yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, siang ini, Rabu (27/3/2024).
Mengutip berkas gugatan yang diunduh dari situs MK, tim hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan 5 petitum untuk dikabulkan seluruhnya oleh para hakim Konstitusi.
Dilansir Kompas.com, hal itu tertuang dalam gugatan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud dengan registrasi nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian petitum berkas gugatan tim hukum Ganjar-Mahfud, diunduh dari situs MK.
Kedua, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun khusus hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Permohonan ketiga, mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.
Permohonan keempat, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 antara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024.
“Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini,” demikian bunyi petitum dari tim hukum Ganjar-Mahfud. (*)

