6 Uang Rupiah Tak Laku Tahun Depan, 4 Uang Lagi Menyusul! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

6 Uang Rupiah Tak Laku Tahun Depan, 4 Uang Lagi Menyusul!

by BATAM NOW
20/Des/2020 09:40
6 Uang Rupiah Tak Laku Tahun Depan, 4 Uang Lagi Menyusul!

Uang Kertas Pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1980. (F: Tokopedia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Selain 6 uang yang bakal tak lagi laku ditukarkan di Bank Indonesia (BI) hingga 28 Desember 2020, ada 4 uang lainnya akan menyusul. BI mengingatkan masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah emisi 1979, 1980 dan 1982 segera menukarkan ke BI.

Namun, kali ini jatuh tempo untuk 4 jenis pecahan uang kertas Rupiah lawas ini penukarannya masih sampai 30 April 2025. Artinya setelah itu, tak lagi bisa ditukarkan ke BI.

Dilansir CNBCIndonesia.com, keempat uang tersebut sudah dicabut dan ditarik dari peredaran per 1 Mei 1992. Ada empat jenis pecahan yang segera tak laku ditukar ke BI mulai 2025, yakni  Rp 10.000 tahun emisi 1979, pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1980, pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1980, dan pecahan Rp 500 tahun emisi 1982.

Kini, 4 macam pecahan uang yang dicabut, dan ditarik dari peredaran yang masih dapat ditukarkan oleh masyarakat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri hingga 30 April 1995, dan di Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta) hingga 30 April 2025.

Sebelumnya, BI mengingatkan masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah emisi 1968, 1975 dan 1977 segera menukarnya sampai batas akhir Desember 2020. Sebab sebanyak 6 jenis pecahan uang kertas Rupiah Tahun 1968, 19775 dan 1997 batas penukarannya hanya sampai 28 Desember 2020.

Hal ini karena uang tersebut sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

Ada 6 jenis pecahan yang masih bisa ditukarkan sebelum tanggal 28 Desember 2020, yakni Rp 100 tahun emisi 1968 bergambar Jenderal Soedirman, pecahan Rp 500 tahun emisi Rp 1968 gambar Jenderal Soedirman, pecahan Rp 1000 tahun emisi 1975 gambar Pangeran Diponegoro. Selanjutnya pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1975 gambar nelayan. Kemudian pecahan Rp 100 tahun emisi 1977 gambar badak bercula satu. Terakhir Rp 500 tahun emisi 1977 gambar Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda.(*)

Berita Sebelumnya

Palestina Desak Isreal Kembali Berunding Soal Wilayah

Berita Selanjutnya

Kajati, Kajari akan Dicopot Bila Tak Tangani Kasus Korupsi

Berita Selanjutnya
Kajati, Kajari akan Dicopot Bila Tak Tangani Kasus Korupsi

Kajati, Kajari akan Dicopot Bila Tak Tangani Kasus Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com