BatamNow.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) dan jajarannya akan dicopot bila tak tangani kasus korupsi.
“Jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, Asisten Tindak Pidana Khusus, maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menerima surat mutasi,” kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
“Ultimatum” itu disampaikan Burhanuddin saat menutup acara Rapat Kerja (raker) Kejaksaan RI Tahun 2020, di komplek Gedung Bundar di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, masih ada satuan kerja yang belum menangani kasus korupsi.
Oleh karena itu, Burhanuddin menyatakan tak segan untuk mengevaluasi jajarannya yang belum optimal dalam menangani perkara korupsi.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung itu mengingatkan kembali tentang pentingnya mewujudkan secara konkrit komitmen menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Amanat Presiden Joko Widodo dalam pembukaan raker: kiprah kejaksaan adalah wajah pemerintah serta wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata internasional.
“Maka, seyogianya harus memahami bahwa “Capaian pemerintah serta persepsi publik terkait dengan berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional, ditentukan baik buruknya kinerja kejaksaan,” katanya.
Kemudian Jaksa Agung memerintahkan kepada segenap jajaran kejaksaan untuk mendedikasikan seluruh kemampuan, kompetensi, dan kapabilitas untuk optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan.
Burhanuddin berpesan kepada para jaksa agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.(*)

