BatamNow.com – Dua minggu sudah pelarian Berman Sianipar (31).
Tapi hingga berita ini diterbitkan, tersangka pencurian kompresor yang kabur dari mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Rabu, 3 April 2024, belum ketangkap juga.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan. “Sampai hari ini masih dalam tahap pencaharian,” katanya kepada BatamNow.com, Selasa (16/04/2024).
Dalam penuturan Andreas bahwa Berman diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Melanggar Pasal 363 KHUPidana, ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Andreas mengatakan bahwa sebelum dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum), tersangka ditahan di Mapolsek Batam Kota.
“Selama penyidikan ditahan di Polsek Batam Kota,” ujar Andreas.
Andreas menuturkan bahwa di dalam berkas perkara Berman bertempat tinggal di Jodoh, dan berasal dari Kota Sibolga.
“Dalam berkas perkara dia tinggal di Kaki Lima Komp Pertokoan Ramayana Jodoh, dan lahir di Kota Sibolga, Sumatra Utara,” jelas Andreas.
Saat ini pihak Kejari Batam sudah meminta kepada pihak kepolisian untuk memasukkan tersangka Berman ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sudah diminta agar menjadi DPO,” ujar Andreas.
Berman Sianipar dikabarkan melarikan diri dengan mendobrak pintu belakang mobil tahanan milik Kejari Batam.
Selanjutnya Berman melarikan diri ke dalam hutan Dam Duriangkang dan tidak berhasil ditemukan sampai detik ini.
Dalam pelariannya Berman dengan keadaan tangan terborgol dan memakai baju tahanan.
Data yang didapat media ini, terdakwa pada saat pelarian itu menggunakan kaos lengan pendek dengan warna belang-belang dan celana jeans pendek dengan warna abu-abu serta sendal jepit dengan warna putih kombinasi ungu. (Aman)

