BatamNow.com – Sejak berakhirnya masa konsesi PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang kemudian dialihkan pengelolaannya ke PT Moya Indonesia dengan penunjukan langsung oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, sejak itu pula konsumen diresahkan atas pelayanan yang amburadul.
Keresahan konsumen itu pun dimulai dari Desember ini.
Seorang sumber yang juga merupakan pelanggan air menyampaikan ke BatamNow.com, Selasa (15/12/2020) bahwa tagihan air di ruko yang dijadikan kantor mengalami kenaikan tak lazim hingga 600 persen.
Juga jumlah tagihan di sistem Website Air Minum Batam sering berubah sendiri pasca dibuat pengaduan ke Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) BP Batam di Tiban.
Tanggal 1 hingga 20 setiap bulannya merupakan periode pembayaran tagihan air agar tidak dikenakan denda oleh pengelola.
Namun lagi-lagi pelanggan yang berbeda melaporkan kepada BatamNow.com, dirinya dikenakan denda oleh pengelola air minum atas pembayaran tanggal 20 Desember 2020.
Hal itu tidak lazim jika pengenaan denda dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana sebelumnya.
Pada akun Facebook resmi Airminum Batam banyak pelanggan yang mengeluhkan layanan pengelola air minum.
Salah satunya akun ShoreYe Shaboo’ menulis di kolom komentar, Minggu (20/12) unggahan pembayaran air minum per 19 Desember 2020. “Pak kenapa sekarang bayar tgl 20 sudah denda..??”
Akbar Pratama juga mengomentari “Admin tanya kok saya mau bayar air bulan des kok keluarnya tagihan bulan nov padahal sudah saya bayar bulan nov idpel 17673* tolong dicek“.
Namun dari sekian banyak pertanyaan dikolom komentar tidak satu pun direspon oleh administrasi (admin) yang mengelola akun resmi dengan nama Airminum Batam itu.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar, Minggu (20/12) malam mengatakan bahwa ada human error terkait munculnya denda pada tanggal yang tidak semestinya.
“Hari ini 20 Desember 2020 telah terjadi pendendaan terhadap sejumlah pelanggan, kami telah menginvestigasi hal ini dan ini terjadi karena alasan human error,” kata Dendi.
Dendi mengatakan BP Batam menjamin bahwa kesalahan sudah diatasi sehingga kesalahan serupa tidak akan terjadi ke pelanggan lainnya.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Dendi.
Untuk itu BP Batam memberikan pilihan bagi pelanggan yang telah dikenai denda dan telah melakukan pembayaran, sebagai berikut :
1. Pelanggan bisa mengambil kembali denda yg telah terbayar (mekanisme akan kami informasikan kembali).
2. atau pembayaran akan kami alokasikan ke pembayaran bulan berikutnya, balasnya lewat pesan Whatsapp.
Terkait berapa banyak pelanggan yang dirugikan atas human error itu, ia belum menjawab.
Selayaknya BP Batam harus mengevaluasi kompetensi tenaga kerja saat ini. Juga hendaknya tenaga kerja yang melakukan human error harus digantikan oleh tenaga kerja yang lebih mumpuni.
Agar pelanggan tidak menaruh tanya kualitas kompetensi PT Moya dan BP Batam.
Sebab dengan minta maaf saja, hanya akan meredam sementara bukan menyelesaikan masalah.
Banyaknya keluhan pelanggan kepada BP Batam dan PT Moya otomatis pelanggan akan terdampak kerugian materil dan immateril.
Yang menjadi pertanyaan, apa konsekuensinya kepada pengelola jika pengelola melakukan kesalahan yang berujung merugikan pelanggan ?
Sebab pelanggan harus tunduk jika dikenakan denda bahkan pemutusan sambungan oleh pengelola.
Dalam hal ini pelanggan akan selalu pada posisi yang dilemahkan.(Panahatan)

