Bunuh Istri, Ahmad Yuda Siregar Dituntut Pidana Mati - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bunuh Istri, Ahmad Yuda Siregar Dituntut Pidana Mati

06/Mei/2024 12:56
Bunuh Istri, Ahmad Yuda Siregar Dituntut Pidana Mati

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahmad Yuda Siregar terdakwa pembunuhan Tetty Rumandong Harahap (60), eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (06/05/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Terdakwa Ahmad Yuda Siregar (40) dituntut hukuman pidana mati di perkara pembunuhan Tetty Rumandong Harahap (60) istrinya yang juga eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan.

“Menyatakan Ahmad Yuda terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 340 KHUPidana sebagaimana dalam dakwaan ke satu kami,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel didampingi Abdullah, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (06/05/2024).

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Ahmad Yuda didakwa melanggar pasal 340 KHUPidana, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

“Menjatuhkan pidana terhadap Yuda dengan pidana mati,” lanjut Karya So.

Setelah JPU membacakan tuntutan, ketua majelis hakim Benny Yoga Dharma memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa selama 1 minggu untuk menyiapkan pledoi terhadap tuntutan JPU.

“Karena ini membutuhkan konsentrasi penuh, kami meminta waktu, dua minggu yang majelis,” kata Rano Sirait.

“Satu minggu kami, kasih waktu,” Kata Benny

Pantauan BatamNow.com di ruang sidang Wirjono Prodjokoro, persidangan di mulai pukul 12.00 WIB. Terdakwa yang berbaju tahanan, hadir didampingi penasihat hukumnya.

Sidang pembacaan tuntunan dengan perkara nomor 111/Pid.B/2024/PN Btm ini dipimpin ketua majelis hakim Benny Yoga Dharma yang didampingi anggota majelis hakim David Sitorus dan Monalisa Therisia Siagian.

Diberitakan, Ahmad Yuda membunuh istrinya di rumahnya di Perumahan Muka Kuning Indah I, Batu Aji, Kota Batam pada November 2023 silam.

Tak hanya itu, Ahmad Yuda juga diduga membakar rumah tersebut untuk menghilangkan jejak.

Dalam aksi keji dan sadisnya, Ahmad Yuda dibantu kekasihnya berinisial B yang masih masih di bawah umur. Ia divonis 7 tahun penjara oleh hakim Benny Yoga Dharma lewat sidang tertutup pada Kamis (28/12/2023). (Aman)

Berita Sebelumnya

Bersama Menko PMK, Gubernur Ansar Hadiri Halalbihalal Keluarga Besar Muhamadiyah

Berita Selanjutnya

Dirut PT JMM Divonis 3 Bulan 12 Hari Penjara di Perkara Penipuan Rekan Bisnisnya

Berita Selanjutnya
Dirut PT JMM Divonis 3 Bulan 12 Hari Penjara di Perkara Penipuan Rekan Bisnisnya

Dirut PT JMM Divonis 3 Bulan 12 Hari Penjara di Perkara Penipuan Rekan Bisnisnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com