Catatan Redaksi BatamNow.com
BELAKANGAN ini, Pegadilan Negeri (PN) Batam riuh dengan persidangan dua pengusaha properti ternama di Batam dalam perkara yang berbeda.
Riuh, setelah hakim dengan tiga kali ketukan palunya memvonis lepas (putusan onslag van rechtavervolging) dua perkara pengusaha itu.
Ibarat skor pertandingan sepak bola, vonis hakim ini membuat jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam “kebobolan” 1-0, dalam dua kali laga.
Dalam persidangan agenda putusan perkara Riki Lim pada Senin (13/05/2024), majelis hakim menyatakan Direktur PT Glory Point itu tak terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan.
Hakim menyatakan tuduhan pada Riki Lim, lebih pada perkara perdata.
Padahal JPU Arif Darmawan Wiratam dari Kejari Batam menuntut Riki Lim dipidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan tuduhan pengrusakan barang, milik korban Lufkin Conitra Direktur PT Putra Padu Mitra Jaya (PPMJ).
Putusan majelis hakim ini, nyaris sama dengan prediksi beberapa penonton di ruang sidang sebelumnya setiap kali persidangan berlangsung.
“Akh, prediksi kami biasalah, bebasnya Riki Lim, pengusaha ternama di Batam ini,” kata beberapa penonton sidang sebelumnya yang bersifat terbuka untuk umum itu sebagaimana dipantau langsung wartawan BatamNow.com.
Wartawan media ini tak sempat mengklarifikasi penjelasan detail dari penonton sidang yang berkomentar di balik prediksinya, apakah dengan alasan subjektif atau objektif.
Prediksi penonton pada putusan persidangan itu, ternyata “mak jleb”.
Sidang putusan ini dipimpin langsung oleh David P Sitorus dan didampingi Benny Yoga Dharma serta Monalisa Anita Theresia Siagian sebagai anggota majelis.
Demikian juga pada perkara yang sempat menghantarkan Roma Nasir Hutabarat ke kursi pesakitan di PN Batam.
Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) pengembang Ruko Bida Trade Center (BTC) ini pun divonis lepas oleh majelis hakim.
Roma Nasir lepas dari segala tuntutan pidana atau dijatuhi putusan onslag van rechtavervolging.
Sebelumnya JPU, sebagaimana didakwakan, Roma Nasir dituntut 1 tahun penjara dengan pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHPidana.
Putusan lepas terhadap Roma Nasir, pun memantik protes dari para korban yang mengaku ditipu Roma Nasir dalam transaksi jual beli termasuk legal ruko di BTC.
Sebelumnya, di persidangan perkara ini pun banyak penonton sidang yang memprediksi bahwa terdakwa tak akan divonis hakim dengan pidana penjara.
“Bebasnya, biasa itu, percayalah,” komentar seorang penonton sidang sebelumnya yang terpantau wartawan media ini dan diamini penonton lainnya.
Di luar persidangan pun, sebelumnya, prediksi yang sama pun sudah berseliweran.
Kecuali para korban yang mengaku ditipu nasir, sejak perkara ini masuk ke ranah hukum, sangat mendambakan agar hakim menjatuhkan hukuman pidana bagi terdakwa penipuan atas perbuatannya sebagaima didakwa JPU.
Namun apa yang didambakan para korban, sebagaimana didakwa JPU, akhirnya sirna. Putusan hakim, menurutnya, tak berpihak pada mereka.
Mereka pun berteriak di ruang persidangan seraya melemparkan tudingan ada “sogok” di balik putusan itu.
Majelis hakim perkara ini diketuai Benny Yoga Dharma bersama David Sitorus dan Monalisa Anita Theresia Siagian masing-masing anggota.
Lagi terawangan para penonton dalam perkara ini pun juga mak jleb. Dan lagi, 1-0 untuk JPU.
Karena merasa tak mendapat keadilan hukum, mereka kembali datang “menggeruduk” PN Batam pada Selasa (14/05/2024). Tujuannya untuk mencurahkan isi hati mereka dan menanyakan apa alasan hakim memvonis lepas Roma Nasir Hutabarat.
Para konsumen Ruko BTC yang mencari keadilan ini didampingi Petra Tarigan selaku Direktur Mediator Dewan Mediator Indonesia Wilayah Kepri.
Di ruang media centrer gedung PN Batam dan di hadapan Wakil Ketua PN Batam: Tiwik dan Humas Welly Irdianto, para korban penipuan yang didampingi Petra membuat pernyataan yang akan melaporkan para majelis hakim yang menyidangkan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).
Selain itu para korban berjanji akan Eksaminasi amar putusan majelis hakim ke MA agar kedua majelis hakim itu (Benny Yoga Dharma dan David Sitorus) dimoratorium untuk dibebastugaskan sebagai hakim di Batam.
Mereka juga memohon kepada JPU untuk membuat memori kasasi.
Sidang putusan perkara Roma Nasir masih dipimpin majelis hakim yang sama dengan perkara Riki Lim, cuma berbeda ketua majelisnya. (red)