BatamNow.com – Terdakwa Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno melayangkan nota pembelaan (pledoi) yang di dalamnya meminta agar dirinya dinyatakan sebagai penyalah guna narkoba dan kemudian direhabilitasi.
Dalam perkara ini, Agus didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 3,6 gram yang dipesannya dari Makassar.
Pembelaan eks Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu dibacakan oleh LBH Suara Keadilan sebagai penasihat hukum terdakwa.
Dalam sidang pledoi, Rabu (15/05/2024), di Pengadilan Negeri Batam, ada empat poin pembelaan Agus atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Suwita dan Lisman Hulu.
Berikut keempat poin pembelaan terdakwa:
Pertama, agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini menerima seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Kedua, menyatakan terdakwa sebagai penyalah guna atau pecandu narkotika.
Ketiga, menyatakan terdakwa agar menjalani masa perawatan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido Sukabumi, Jawa Barat atas ketergantungan narkotika berdasarkan surat rekomendasi hasil asesmen terpadu terdakwa Agus Fajar Sutrisno Nomor: R/TAT-01/1/2024/BNN tertanggal 25 Januari 2024 dan berita acara rapat pelaksanaan asesmen Nomor BA/01/1/ 2023/TAT/BNN tanggal 24 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan tim medis dan tim hukum (tim asesmen terpadu) tingkat nasional yang ditandatangani oleh Direktur Wastahti Brigjen Polisi Drs Aldrin MP Hutabarat SH MSi selaku Ketua TAT tingkat nasional.
Keempat, membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Usai pledoi dibacakan, hakim Bambang Trikoro berucap, “Sudah dengar ya saudara terdakwa, pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Apa ada lagi yang ingin saudara sampaikan di persidangan ini?”.
“Semunya sudah saya serahkan ke penasihat hukum saya yang mulia, dan di dalam nota pembelaan itu, saya sudah buat pembelaan secara tertulis,” jawab Agus Fajar yang hadir secara virtual, dari Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor.
“Bagaimana dengan penuntut umum, dengan nota pembelaan ini?” tanya Bambang ke JPU Arif Darmawan Wiratama.
“Kami tetap dalam tuntutan majelis, dan kami sampaikan secara lisan,” jelas Arif.
“Baiklah, saudara terdakwa sudah dengarkan Penuntut Umum tetap dalam tuntutannya, jadi putusannya nanti kita akan bacakan pada Rabu (22/05/2024),” kata Bambang sekaligus menutup jalannya persidangan.
Sidang secara hybrid ini dipimpin oleh Bambang Trikoro sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Yuanne Marietta sebagai anggota majelis hakim yang hadir di ruang persidangan. (Aman)