BatamNow.com – Perkara kasus perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan terdakwa RK binti SP alias R kini menjadi sorotan.
Sebab di saat pemerintah (negara) berperang melawan jaringan pengiriman PMI ilegal, dan kala para terdakwa lainnya mendekam di balik jeruji besi, ada terdakwa mendapat perlakuan sebagai tahanan kota.
Padahal jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ibu rumah tangga yang menjabat Direktur PT Kepodang Makmur Sejahtera (KMS) Batam itu melanggar tindak pidana dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau (Kepri), Romo Chrisanctus Paschalis pun sampai terheran lalu mempertanyakan mengapa terdakwa pengiriman PMI ilegal itu bisa tahanan kota?
Dikonfirmasi kepada Juru Bicara (Jubir) I PN Batam, Benny Yoga Dharma, apa dasar pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara a quo mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan, namun tak direspons.
Sebab sebelumnya terdakwa sudah sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Batam.
Rumor miring pun tak dapat tertepis dan beredar luas, untuk dapat status tahanan kota, terdakwa menjaminkan di bawah tangan uang sejumlah Rp 200 juta.
Jubir II PN Batam, Welly Irdianto membantah rumor miring itu. “Itu perkaraku ga bisa ku komentari, tp yg nomor itu 2 itu sama sekali tdk benar karna jaminannya berupa org,” jelas Welly, kepada BatamNow.com, lewat pesan WhatsApp, Rabu (22/05/2024).
Wartawan media ini menanyakan dua poin ke Welly, salah satunya soal rumor jaminan uang itu.
Membantah rumor yang beredar, Welly menjelaskan dasar hakim mengalihkan menjadi tahanan kota karena ada jaminan dari orang terdekat terdakwa.
“Jaminannya berupa orang, yaitu suaminya dan Ketua MUI setempat,” jelas Welly.
Namun Ketua MUI dari kota mana, Welly, tampaknya enggan untuk menjelaskannya karena dia salah satu anggota majelis yang menyidangkan perkara ini.
“Selebihnya ga bisa kukomentari, karna aq anggota majelisnya,” ujar Welly.
Diberitakan, perkara terdakwa RK masih dalam agenda pemeriksaan saksi ahli yang seyogianya dilaksanakan pada Selasa (21/05), namun ditunda ke Selasa (28/05) karena saksi belum bisa hadir.
Adapun terdakwa RK diduga melanggar Pasal 68 atau Pasal 69 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Perusahaan PT KMS Batam pada 14 November 2023, diduga hendak mengirimkan 6 calon PMI dari Batam ke Taiwan tanpa persyaratan administrasi/ dokumen yang lengkap.
Dalam dakwaan kesatu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan terdakwa itu diancam pidana sebagaimana Pasal 81 UU 18/2017.
Ancaman hukumannya, penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Atau dakwaan kedua, perbuatan terdakwa RK diancam pidana diatur dalam Pasal 83 beleid yang sama. Ancaman hukumannya juga penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Sementera definisi status tahanan kota berdasarkan Pasal 22 KUHAP merupakan penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melaporkan dirinya pada waktu yang ditentukan.
Apakah masih ada terdakwa atau tersangka pengirim PMI ilegal yang bermohon tahanan kota dengan jaminan orang, tapi tak dikabulkan?
Media ini akan mencoba menelusurinya. (tim)