BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menolak Eksepsi terdakwa Gunawan Siregar yang mewakili PT Musim Mas, Selasa (28/05/2024).
Hal tersebut dijelaskan lewat sidang lanjutan dengan agenda putusan sela terhadap Dirut PT Musim Mas yang menjadi terdakwa dalam perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, teregister nomor 226/Pid.Sus/2024/PN Btm.
Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim, Tiwik dengan Setyaningsih dan Sapri Tarigan sebagai anggota majelis hakim.
Setelah persidangan dibuka oleh hakim Tiwik kemudian hakim Setyaningsih membacakan pokok-pokok persidangan sebelumnya.
Setelah hakim Setyaningsih selesai membaca pokoknya kemudian dilanjutkan langsung oleh hakim Tiwik membacakan putusan sela.
“Mengadili, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-051/Eku.2/Batam/03/2024 tertanggal 26 Maret 2024 atas nama terdakwa PT. Musim Mas yang diwakili oleh Gunawan Siregar, telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap,” jelas Tiwik.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana No. 226/Pid.Sus/2024/PN Btm atas nama Terdakwa PT. Musim Mas yang diwakili oleh Gunawan Siregar Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” lanjut Tiwik.
Setelah selesai membacakan putusan sela, kemudian Tiwik menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kapan akan menghadirkan saksi.
“Pak Jaksa kapan akan menghadirkan saksi,” tanya Tiwik.
“Mohon waktu satu minggu majelis,” jawab JPU Abdullah.
“Baik sidang akan kita tunda hingga Selasa (03/06/2024) depan, dengan agenda pemeriksaan saksi,” jelas Tiwik sekaligus menutup jalannya persidangan.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, Gunawan Siregar mengenakan kaos lengan pendek berwarna putih polos dan dipadu dengan celana jeans biru donker. Terdakwa didampingi Refman Basri sebagai penasihat hukumnya.
Setelah sidang ditutup oleh ketua majelis, terlihat terdakwa Gunawan Siregar meninggalkan kursi pesakitan dengan wajah murung.
Kronologi Perkara
Menukil Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara ini bermula pada tahun 2012 PT Musim Mas mengajukan permohonan pembuangan limbah B3 berupa SBE ke Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam untuk dapat membuang limbah SBE ke TPA Telaga Punggur.
Kemudian sejak tahun 2013 PT Musim Mas telah melakukan pembuangan limbah B3 berupa SBE di TPA Telaga Punggur.
Namun, pada tahun 2015 Bapedal Kota Batam menghentikan pembuangan limbah SBE ini dengan alasan SBE masuk kategori limbah B3 kategori 2 berdasarkan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Sehingga PT Musim Mas memohon kembali kepada BAPEDAL untuk tetap dapat membuang limbah SBE di TPA Telaga Punggur meskipun belum ada perubahan aturan yang menyatakan SBE tidak termasuk ke dalam limbah B3 kategori 2 dan menjadi limbah non B3.
Atas permohonan PT Musim Mas ini, pada tanggal 14 Desember 2015 Bapedal Kota Batam mengadakan rapat, yang mana hasil rapat tersebut Bapedal mempertimbangkan pembayaran retribusi PT Musim Mas kepada Pemda Batam.
Maka Bapedal Kota Batam mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pengelolaan Spent Bleaching Earth kepada Pimpinan PT Musim Mas nomor : 815/Bapedal/PLH/XII/2015 tertanggal 16 Desember 2015 dan Nomor : 715/Bapedal/PLH/XI/2016 tertanggal 8 November 2016.
Usai mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengelolaan SBE dari Bapedal Kota Batam ditemukan fakta bahwa terhadap proses pengelolaan limbah B3 SBE milik PT Musim Mas yang dilakukan PT Erlangga pada tahun 2013 dan tahun 2014 baik PT Musim Mas maupun PT Erlangga belum memiliki perizinan pengangkutan dan pengelolaan Limbah B3.
Hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibat penimbunan limbah telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Kepmen Nomor: KEP-43/MENLH/10/1996) untuk kriteria kerusakan parameter tanah dan vegetasi.
Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) telah terjadi kerusakan tanah akibat penimbunan limbah karena telah masuk kriteria baku kerusakan untuk parameter pH tanah, klei (liat), redoks dan derajat pelurusan air / permeabilitas (PP Nomor 150 tahun 2000).
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Aman)