Pemindahan Kru Kapal MT Arman 114 Ekstraketat, Wartawan Dihalangi Meliput - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemindahan Kru Kapal MT Arman 114 Ekstraketat, Wartawan Dihalangi Meliput

02/Jun/2024 11:03
KLHK Turunkan Kru WNI dari Atas Kapal MT Arman 114

Kru Warga Negara Indonesia (WNI) diturunkan dari MT Arman 114, diangkut menggunakan speedboat yang berlabuh di dermaga Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar, Jumat (31/05/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kisruh di antara aparat penegak hukum di Batam yang mengusik para kru super tanker MT Arman 114 masih berlanjut.

Hal ihwal dapat dilihat dari proses “paksa-memaksa” di antara penegak hukum dalam penanganan para kru kapal berbendera Iran itu dalam dua minggu ini.

Terlihat semakin menegangkan manakala proses pengembalian 21 kru asing ke kapal super tanker MT Arman 114 dan diturunkannya 13 kru WNI pengganti dari kapal, dilakukan dengan ekstraketat dan seperti tertutup.

Bahkan para wartawan termasuk wartawan media ini yang berupaya meliput di Pelabuhan Bintang 99, Sei Jodoh, dihalangi para petugas pelabuhan demikian juga dari aparat keamanan.

Jumat (31/05/2024) sore, pihak Ditjen Gakkum KLHK RI menurunkan kru kapal WNI yang sempat dinaikkan ke kapal pada dua minggu lalu menggantikan kru asing warga negara Suriah dan Mesir yang sempat diturunkan bahkan nyaris dideportasi.

Pihak KLHK dalam proses pemindahan para kru kapal dari laut ke darat dan sebaliknya menggunakan dermaga di Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar.

Terlihat di dermaga, truk yang mengangkut para kru yang diturunkan dari kapal.

Demikian juga speed boat Shakeel Anugerah yang bersandar di dermaga yang mengangkut para kru kapal.

Pada malam hari sekitar pukul 19.00, ke-21 kru asing MT Arman 114 dikembalikan ke kapal, setalah kru WNI diturunkan.

Mengapa proses pemindahan para kru kapal ini terlihat ekstraketat dan adakah yang perlu dirahasiakan atau ada gangguan dari aparat penegak hukum lainnnya?

Sunardi Penyidik PNS Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup KLHK, tak merespons konfirmasi media ini yang terkirim pada Sabtu (01/05/2024). Padahal, status pesan WhatsApp dengan centang dua berwarna biru.

Proses hukum perkara MT Arman 114 dan nakhodanya kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Penanganan perkara ini masuk tahap penuntutan sejak ditangkap Bakamla wilayah barat pada Juli 2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) sebagai nakhoda kapal dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Semua kru kapal MT Amran, warga negara asing bukan yang bertanggung jawab atas tuduhan pencemaran perairan Natuna (Indonesia), kecuali nakhodanya.

Sementara kapal super tanker berbobot 156 ribu gross tonnage (GT) dan minyak mentah (light crude oil) muatannya sebanyak ±166 ribu metrik ton, diperintahkan disita untuk negara.

Nah, menyebar isu, minyak mentah di lambung kapal kini tengah dalam incaran mafia bisnis minyak gelap, khususnya pemain dari Singapura.

Banyak para pengepul minyak dari hasil “kapal kencing di laut” memperkirakan nilai rupiah minyak di lambung MT Arman 114 ditaksir senilai Rp 1,5 triliun dengan harga rata-rata USD 572 per metrik ton. (A/red)

Berita Sebelumnya

Menko Polhukam Diminta Tengahi Konflik Antar-Penegak Hukum di Perkara Kapal Minyak MT Arman 114

Berita Selanjutnya

Lucky Agung Binarto Kandidat Kuat Pj Gubernur Lampung, Torehkan Prestasi di Imigrasi Batam

Berita Selanjutnya
Eks Kepala Kantor Imigrasi Batam Salah Satu Calon Kuat Dirjen Imigrasi

Lucky Agung Binarto Kandidat Kuat Pj Gubernur Lampung, Torehkan Prestasi di Imigrasi Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com