Sidang Pembelaan, PH Terdakwa Sebut Kapten Super Tanker MT Arman 114 Tidak Terbukti Bersalah - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sidang Pembelaan, PH Terdakwa Sebut Kapten Super Tanker MT Arman 114 Tidak Terbukti Bersalah

06/Jun/2024 22:31
Sidang Pembelaan, PH Terdakwa Sebut Kapten Super Tanker MT Arman 114 Tidak Terbukti Bersalah

Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (baju hitam) mengikti sidang agenda pledoi, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (06/06/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penasihat hukum (PH) terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) dalam nota pembelaannya (pledoi) menyebut bahwa kliennya itu tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan.

Di perkara pencemaran lingkungan (Laut Natuna Utara) tersebut, Mahmoud nakhoda/ kapten super tanker asing MT Arman 114 itu dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang pledoi hari ini, PH terdakwa Mahmoud yakni Daniel Samosir menimbang bahwa kliennya itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Satu, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dua, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinan melakukan perbuatan yang didakwakan (Vrjispraak) pada Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009,” kata Daniel di PN Batam, Kamis (06/06/2024).

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, dia melihat dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan.

Selanjutnya, atas pertimbangan itu, Daniel meminta kepada majelis hakim untuk melepaskan Mahmoud dari segala tuntutan hukum.

“Tiga, menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua penuntut umum, menyatakan surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan pada sidang tanggal 21 Desember 2023 karena tidak berdasarkan hukum dan patut untuk ditolak,” jelas Daniel.

Selain itu, Daniel meminta kepada majelis hakim mengembalikan seluruh harkat dan martabat Mahmoud.

“Keenam, memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan paspor nomor A2928204 yang berlaku sampai dengan tanggal 27 November 2028 atas nama terdakwa,” ujar Daniel.

Kemudian setelah selesai membaca isi pledoi, hakim Sapri Taringan menanyakan kepada JPU apakah masih mau mengajukan Replik atau tanggapan atas nota pembelaan dari PH dan terdakwa.

“Baik, yang mulia, kami akan menanggapinya secara tertulis,” kata JPU Marthyn Luther.

“Berapa lama?” tanya Sapri.

“Satu minggu, yang mulia,” jelas Marthyn.

Kemudian Sapri memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda Replik dari JPU.

“Baiklah sidang akan kita lanjut pada Kamis (13/06) dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya,” jelas Sapri Taringan sekaligus menutup jalannya persidangan.

Terlihat terdakwa Mahmoud datang ke persidangan dengan memakai pakaian bebas dan didampingi penerjemah.

Sidang ini dipimpin Sapri Tarigan sebagai ketua majelis, dan didampingi Setyaningsih serta Douglas Napitupulu sebagai anggota majelis.

Sementara JPU yang bertugas dalam sidang ini adalah Marthyn Luther dan Karya So Immanuel Gort. (Aman)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Bertemu Wantimpres, Paparkan Progres Perkembangan Jembatan Batam-Bintan

Berita Selanjutnya

BRK Syariah Sosialisasikan Tabungan Simpel Kepada Pelajar SLB Pembina Pekanbaru

Berita Selanjutnya
BRK Syariah Sosialisasikan Tabungan Simpel Kepada Pelajar SLB Pembina Pekanbaru

BRK Syariah Sosialisasikan Tabungan Simpel Kepada Pelajar SLB Pembina Pekanbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com