BatamNow.com – Roliati tersenyum usai persidangan dimana majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonisnya 1 tahun dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama 2 tahun. Sementara sebelumnya, jaksa menuntutnya dihukum 5 tahun penjara.
Vonis terhadap Roliati yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian uang Rp 8,9 miliar lebih milik almarhum Lim Siang Huat, dibacakan hakim Pengadilan Negeri Batam dalam sidang, Senin (10/06/2024), dimulai sekira pukul 17.40 WIB.
Roliati adalah karyawati pengurus keuangan dan administrasi perusahaan PT Active Marine Industries (AMI) yang dipimpin Lim Siang Huat.
Ketua majelis hakim Douglas RP Napitupulu menyebut Roliati terbukti bersalah melanggar Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 juncto Pasal 64 KUHP, yakni melakukan pencurian secara berkelanjutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun, menetapkan pidana yang telah dijatuhkan tersebut tidak usah dijalani,” ucap Douglas.
“Apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan oleh terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa tahanan percobaan selama 2 tahun,” lanjutnya.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni menyebabkan kerugian pada korban yang telah meninggal.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.
Setelah membacakan surat putusan tersebut, Douglas bertanya kepada terdakwa Roliati mengenai putusan yang dijatuhkan terhadapnya.
“Bagaiamana saudara terdakwa terhadap putusan ini?” tanya Douglas.
“Saya serahkan kepada penasihat hukum saya, yang mulia,” kata Roliati.
“Bagaimana penasihat hukum?” tanya Douglas kepada PH terdakwa.
“Kami pikir-pikir, yang mulia,” kata PH terdakwa.
Kemudian Douglas langsung menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas pada sidang putusan ini, Marthyn Luther.
“Penuntut Umum, bagaimana?” tanya Douglas.
“Kami pikir-pikir, yang mulia,” jawab Marthyn.
Setelah hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, terlihat terdakwa Roliati mendatangi ketiga Penasihat Hukum (PH)-nya dengan wajah penuh senyuman.
Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim, Douglas RP Napitupulu, dan didampingi Yuanne Marietta dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli sebagai anggota majelis hakim.
Hal yang menarik dari putusan pada tanggal 10 Juni 2024 itu, PH yang mendampingi Roliati dipersidangan mengatakan bahwa kliennya tak melakukan pencurian dan seharusnya divonis bebas.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa pada 28 Juni hingga 12 Juli 2021, Roliati melakukan transfer uang dan pindah buku dari rekening yang dipegang Lim Siang Huat ke rekening Ahmad Rustam Ritonga (Bank Maybank dengan nomor rekening 8787013708), totalnya Rp 8.975.000.000 secara bertahap.
Uang 8,9 miliar itu awalnya dari Lim Siew Lan di Singapura yang dikirimkan ke Lim Siang Huat untuk membantu perusahaan adiknya itu.
Kala Roliati sudah divonis atas perbuatannya, namun Ahmad Rustam Ritonga rekannya dalam melakukan aksi menilap uang Rp 8,9 miliar itu masih berkutat di tahap penyidikan.
Media ini mengkonfirmasi kepada Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Salomo Saing mengenai progres perkara Ahmad Rustam Ritonga di Kejari Batam.
“Penelitian berkas perkara dilakukan oleh Jaksa pada Kejati Kepri, bahwa tersangka Rustam masuk berkas kembali setelah P-19 tgl 3 Juni 2024 dan skrg lagi di teliti oleh Jaksa,” kata Salomo Saing kepada BatamNow.com, lewat pesan WhatsApp, Senin (10/06) malam. (Aman)