BatamNow.com – Pendeportasian 6 kru asing MT Arman 114, atas usul/ surat permohonan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Keenam kru warga negara (WN) Suriah itu dideportasi Imigrasi Batam pada 5 dan 6 Juni 2024.
“Bahwa keenam kru tersebut patut diduga melanggar pasal 75 ayat (1) UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana kepada BatamNow.com, Kamis (13/06/2024).
Lalu mengapa Imigrasi tidak mendeportasi 15 kru asing lainnya yang kini masih di atas kapal MT Arman 114 di perairan Batu Ampar?
“Dikarenakan penyidikan dalam kasus ini adalah PPNS KLHK, tentunya imigrasi menghormati segala upaya hukum yang sedang dilakukan pihak KLHK dan akan membantu proses pendeportasian apabila telah diberikan surat permohonan dari pihak KLHK,” jawab Kharisma.
Begitu pun ketika ditanya apakah 15 kru asing lainnya yang ditangkap dari atas kapal yang sama pada 7 Juli 2023 itu melakukan pelanggaran seperti 6 kru yang telah dideportasi.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bisa serta merta mendeportasi kru tersebut tanpa koordinasi dengan pihak KLHK, dikhawatirkan beberapa kru masih dibutuhkan sebagai saksi dalam proses persidangan yang masih berjalan,” jawabnya.
Dalam salinan dokumen didapat BatamNow.com, enam kru yang dideportasi itu semuanya laki-laki. Mereka masing-masing berinisial BM, EA, KA, Kh Abd, MY, dan JB.
Sementara PPNS Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup KLHK, Sunardi belum merespons konfirmasi media ini yang terkirim pada Kamis (13/06).
Informasi diperoleh BatamNow.com, keenam kru yang dideportasi itu sebelumnya sudah diganti dengan enam kru lain yang juga berkewarganegaraan asing.
Penggantian enam kru itu berdasarkan permohonan agen kapal yakni PT Gardatama Anugerah Segara Sejahtera (GASS). Mereka masing-masing berinisial AS, MZS, AA, ASN, MN, dan AGA.
Alasan pergantian tersebut, karena keenam kru lama telah habis kontrak.
Permohonan dari agen MT Arman 114 itu disetujui Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda SH MA lewat surat nomor S.90/PHPLHK-TPLH/PPNS/4/2004 tertanggal 26 April 2024.
Pada 22 Mei, KLHK mengembalikan 21 kru asing termasuk enam kru baru ke atas MT Arman 114.
Hal tersebut dilakukan setelah 13 kru berkewarganegaraan Indonesia yang sempat dinaikkan ke MT Arman 114 akhirnya diturunkan dari tanker berbendera Iran itu.
Sebagaimana berita bersambung BatamNow.com, super tanker MT Arman 114 ditangkap patroli Bakamla pada 7 Juli 2023 di perairan Laut Natuna Utara (Provinsi Kepri).
Kapal berserta nakhodanya Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba didakwa melakukan pencemaran di laut Natuna.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut nakhodanya dihukum 7 tahun penjara dan kapal MT Arman 114 dan ±166 ribu metrik ton minyak mentah (light crude oil) muatannya dirampas untuk negara.
Selentingan beredar kabar para mafia bisnis minyak regional telah sejak awal mengincar 166 ribu ton minyak mentah di perut MT Arman 114. Nilainya ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun.
Sebulan lalu sempat terjadi kekisruhan di antara sesama aparat penegak hukum yang menangani perkara ini imbas dari diturunkannya 21 kru kapal ke darat dan diinapkan di Hotel Grand Sydney, kemudian dipindah ke BCC Hotel setelah sempat ditahan Imigrasi Batam.
Namun ditengah kisruh itu, pihak KLHK sebagai penyidik tindak pidana pencemaran lingkungan itu memulangkan ke-21 kru kapal pada 22 Mei 2024.
Sebanyak 13 orang kru berkewarganegaraan Indonesia yang sempat dinaikkan ke MT Arman 114 menggantikan 21 kru, akhirnya diturunkan dari tanker berbendera Iran itu.
“Kini ke-21 kru asing itu masih di kapal MT Arman,” kata sumber media ini. (A/red)