BatamNow.com – Sidang lanjutan perkara kasus perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjerat Direktur PT Kepodang Makmur Sejahtera (KMS) Batam, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/06/2024).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Radsrini Kusumandari binti Sigit Pramono alias Rima yang didakwa melanggar Pasal 68 atau Pasal 69 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Meski perbuatana. Radsrini diancam pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar, namun ia tak dipenjara seperti kasus PMI yang lainnya. Wanita itu berstatus tahanan kota.
Setelah persidangan dibuka oleh ketua majelis hakim Tiwik, Kamis (13/06), kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama langsung mencecar terdakwa dengan pertanyaan beruntun.
Lalu setelah JPU memeriksa terdakwa, lanjut giliran penasihat hukum (PH) terdakwa.
Usai PH terdakwa selesai bertanya kepada kliennya itu, hakim Tiwik langsung bertanya kepada terdakwa, “Ada yang mau disampaikan?”.
“Izin yang mulia, saya betul-betul bukan sebagai penempatan pekerja migran, saya hanya pengurus dokumen legalisir, dan itu saya sudah sampaikan juga, dan itu terdapat dalam perjanjian kerja sama dengan penerimaan pekerja di Taiwan dengan saya,” jawab terdakwa Radsrini.
“Iya, kalau pengurusan legalisir kan legalisir untuk apa, keperluannya untuk apa, itu kan harusnya saudara pahami dan saudara mengerti, lalu untuk pekerja syarat-syaratnya lengkap enggak, itu kan kehati-hatian saudara yang tidak saudara lakukan,” hakim Tiwik mencecar Radsrini.
Usai dicecar, kemudian terdakwa Radsrini mengatakan bahwa ia sudah mengetahui tentang izin usaha yang berada di negara Taiwan.
“Syarat kerjanya juga ternyata sudah ada dibuat, kemudian izin kerjanya di sana juga ada,” jelas Radsrini.
Lalu Tiwik langsung menimpalinya dan mencecar Radsrini lagi, “Melalui pemerintah nggak? Ini kan orang Indonesia, nanti kalau ada terjadi apa-apa di luar negeri bagaimana, siapa yang ngurus, pemerintah Indonesia juga kan?Kalau nggak ada izin, susah juga kan pemerintah Indonesia”.
Kemudian hakim Tiwik menanya Radsrini lagi, “Merasa bersalah nggak saudara?”.
“Izin yang mulia…” ucap terdakwa Radsrini, tapi langsung dipotong hakim Tiwik dengan pertanyaan.
”Yang saya tanya, merasa bersalah atau nggak saudara,” ulang hakim Tiwik.
“Izin yang mulia, saya sudah menyampaikan sesuai kapasitas pekerjaan saya,” jawab terdakwa Radsrini.
“Sudah, sudah, pemeriksaan saudara sudah selesai, tinggal tuntutan yang penuntut umum,” kata hakim Tiwik.
“Baik majelis, kami minta waktu dua minggu majelis,” jelas JPU Arif.
“Baik ya, sidang akan kita lanjutkan pada Kamis (27/06) dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum,” kata Tiwik sekaligus menutup jalannya persidangan.
Adapun perusahaan PT KMS Batam pada 14 November 2023, diduga hendak mengirimkan 6 calon PMI dari Batam ke Taiwan tanpa persyaratan administrasi/ dokumen yang lengkap.
Dalam dakwaan kesatu, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa Radsrini itu diancam pidana sebagaimana Pasal 81 UU 18/2017.
Atau dakwaan kedua, perbuatan terdakwa Radsrini diancam pidana diatur dalam Pasal 83 UU 18/2017.
Kedua dakwaan itu, anncaman hukuman pidananya sama-sama dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Tapi itu tadi, meski ancaman hukumannya berat, namun Radsrini diberi tahanan kota.
‘Privilege’ diperoleh terdakwa kasus perlindungan PMI ini pun diprotes Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau akrab dipanggil Romo Paschal.
“Dan kami ingatkan para hakim masalah PMI dan perdagangan orang adalah atensi Presiden,” ujar Romo Paschal aktivis yang getol memperjuangkan perlindungan PMI, kepada BatamNow.com, Rabu (29/05) lalu.
Definisi status tahanan kota berdasarkan Pasal 22 KUHAP merupakan penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melaporkan dirinya pada waktu yang ditentukan.
Pemberian jenis tahanan kota kepada Radsrini oleh Hakim PN Batam.
Dan hangat diperbincangkan publik pemberian status tahanan kota ini dengan isu bahwa terdakwa menjaminkan di bawah tangan uang senilai Rp 200 juta.
Meski akhirnya Juru Bicara II PN Batam, Welly Irdianto membantah rumor miring itu. Menurutnya, jaminan terdakwa tersebut berupa orang dekat Radsrini.
“Jaminannya berupa orang, yaitu suaminya dan Ketua MUI setempat,” jelas Welly yang juga merupakan anggota majelis hakim dalam perkara Radsrini. (Aman)