Hakim PN Batam Sebut Mesin Slot Tak Boleh, Tapi Seribuan Unit di Batam Diduga Alat Judi Terselubung - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hakim PN Batam Sebut Mesin Slot Tak Boleh, Tapi Seribuan Unit di Batam Diduga Alat Judi Terselubung

by BATAM NOW
14/Jun/2024 08:28
Pelaku Usaha Ketangkasan Gelper yang Langgar SE Selama Ramadan, Dicabut Izinnya

Deretan mesin ketangkasan di arena Gelper di Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Indonesia darurat judi, khususnya judi online, hingga membentuk task force (gugus tugas).

Meski darurat judi, di Batam ada 3 terdakwa pidana perjudian justru berstatus tahanan rumah, yaitu Kha Hing alias Aseng dan Meiyya alias Mimi, serta Han Sing alias Amin Sugeng dalam berkas perkara berbeda.

Sidang pemeriksaan para terdakwa digelar Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (06/06/2024).

Di kursi pesakitan ketiganya pun mengakui dan menyesali perbuatannya.

Satu yang penting dan menjadi catatan BatamNow.com dari persidangan itu, yakni hal yang diungkapkan Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro saat mengingatkan terdakwa Amin Sugeng soal mesin slot atau mesin jackpot.

“Kau masalah perizinanmu ada, tapi bukan perizinan slot, tapi kalau masalah slot-slot itu tak boleh, tahu kan itu tak boleh,” kata hakim Bambang seperti mengingatkan terdakwa.

Lantas Amin Sugeng pun seperti membongkar fakta sebenarnya yang terjadi di Batam soal bertebarannya mesin slot yang diduga judi terselubung.

“Izin pak saya mau bicara sebentar pak, saya sebetulnya pak tak berani juga pak, tapi saya melihat kawan saya dari nol lama-lama sudah ada mesinnya, makanya saya ikut-ikutan pak,” jelas Amin Sugeng.

“Baiklah, kau pun kau jadi polisi, kau tangkapi semua orang itu (kawan-kawan Sugeng) iya kan,” kata Bambang.

Setelah Bambang mengatakan itu, terdakwa kemudian tersenyum-senyum dan sampai ditegur hakim Bambang agar dia jangan tersenyum.

Belum terkonfirmasi dengan hakim Bambang Trikoro apakah mesin slot yang dimaksudkan saat persidangan itu bersifat umum atau hanya pada perkara Amin Sugeng?

Dalam perkara kejahatan perjudian ini, barang buktinya berupa 6 unit mesin slot, uang tunai Rp 1.650.000, 2 buah kunci mesin slot dan 44 bungkus koin mesin slot.

Sebagaimana kerap disoroti media ini, nyaris semua arena ketangkasan alias arena gelanggang permainan (Gelper) di Batam bebas mengoperasikan hampir seribuan jenis mesin slot.

Dalam UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan PP 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, slot machine dan permainan bola pingpong, antara lain yang dilarang.

Kemudian hanya dengan medaftarkan perusahaan lewat Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), semua arena gelper yang diduga menyalahi hukum seolah dilegalkan.

Pantauan BatamNow.com, di Kota Batam, bukan hanya arena Gelper berizin, tapi masih beberapa arena Gelper gelap (tanpa izin OSS) beroperasi secara terbuka yang tak tersentuh aparat.

“Bisa saja Amin Sugeng ketiban sial atau tak selihai para bandar Gelper ilegal lainnya yang dapat leluasa menggelar kegiatan ilegalnya di Batam tak tersentuh oleh aparat,” kata Todung SSos, pemerhati kota ini. (A/red)

Berita Sebelumnya

Terdakwa Kasus PMI Debat Hakim PN Batam, Begini Fakta Persidangannya

Berita Selanjutnya

Sempena HUT Pekanbaru BRK Syariah Gelar Seminar Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Bersyariah

Berita Selanjutnya
Sempena HUT Pekanbaru BRK Syariah Gelar Seminar Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Bersyariah

Sempena HUT Pekanbaru BRK Syariah Gelar Seminar Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Bersyariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com