BatamNow.com – Ironis, sejumlah pelaku usaha tempat hiburan di Batam membandel atau tak mengacuhkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023, tentang waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan.
Apalagi saat Iduladha, Senin (17/06/2024) kemarin karena sesuai peraturan yang diteken Muhammad Rudi bahwa semua jenis usaha hiburan pub, diskotik, massage, hingga arena gelanggang permainan (gelper) ketangkasan manual/ mekanik/ elektronik tak boleh buka pada hari besar keagamaan itu.
Tapi di lapangan, aturan dan peraturan tersebut, tampaknya, sengaja dilanggar para “oligarki” Batam itu.
Belum lagi, arena judi tebak angka bola pingpong guncang yang diduga ilegal itu, beroperasi luasa, ramai pemain judi.
Pantauan wartawan BatamNow.com, sejumlah usaha hiburan dimaksud buka seperti hari-hari biasa dan tampak keranjingan tak mengindahkan Perwako Batam 11/2023, tentang waktu penyelenggaraan usaha parawisata.
Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Batam Rudi Susanto, pun buka suara dan menentang tindakan nakal para pelaku usaha hiburan itu.
Ia pun meminta pihak Pemko Batam dan aparat penegak hukum supaya menindak tegas para pelaku usaha yang tidak bisa diatur atau dengan sengaja melanggar peraturan terlebih saat hari keagamaan.
Rudi Susanto menambahkan, para pelaku usaha hiburan yang membandel itu tidak menghormati norma-norma.
“Ini sungguh sangat melawan norma-norma yang berlaku, hari ini pengusaha-pengusaha Gelper sungguh sangat berani dan mengabaikan aturan-aturan yang berlaku. Pada hari keagamaan pun pelanggaran ini terus dilakukan, termasuk pada Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri. Kami meminta aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan terkait permasalahan ini,” kata Rudi kepada BatamNow.com, Senin (17/06/2024).
Rudi Susanto pun berkomitmen akan konsolidasi dengan para kader IMM jika tidak pelanggaran ini tidak ditindak oleh aparat penegak hukum, Satpol PP di Kota Batam.
“Jika dalam waktu dekat ini tidak ada tindakan dari APH kami akan mengambil tindakan yang lebih keras. Saya akan melakukan konsolidasi kepada seluruh kader dan mahasiswa Muhammadiyah di Kota Batam untuk mengambil langkah dan sikap terkait ini, bisa jadi dengan melakukan aksi turun ke jalan,” jelas Rudi Susanto.
Tiap Hari Tak Acuhkan Peraturan Wali Kota Batam
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan pun merespons sikap IMM Kota Batam, saat dikonfirmsi wartawan media ini.
“Jika benar demikian, Tim Terpadu akan menindak tegas arena permainan tersebut sesuai dengan ketentuan. Mulai dari SP 1, SP 2, SP 3, penutupan sementara sampai penutupan secara permanen usaha2 yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rudi kepada BatamNow.com, melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/06/2024).
Pernyataan yang sama juga pernah disampaikan pada saat Ramadan dan Lebaran bulan lalu dimana terjadi pelanggaran yang sama yang dilakukan para pelaku usaha hiburan yang sama, namun tindakan sebagaimana disampaikan Rudi Panjaitan tidak pernah terjadi hingga pelanggaran terhadap Perwali tersebut terus berlangsung
Ditanya kepastian Pemko Batam khususnya Tim Terpadu yang akan menindak para pelaku usaha yang nakal ini, lalu Rudi Panjaitan menjawab, ”Sesegera mungkin”.
Sebagaimana berita media ini pada Senin (17/06/2024), sejumlah tempat hiburan termasuk Gelper tetap beroperasi di hari perayaan Iduladha 1445 Hijriah.
Padahal Perwako Batam 11/2023 telah mengatur waktu penyelenggaraan usaha hiburan termasuk ketentuan tutup total sehari sebelum, dan saat hari besar keagamaan dimaksud.
Pasal 4 ayat (2) Perwako yang diteken Muhammad Rudi itu mengatur, untuk hari raya beragama lainnya, seperti Hari Raya Iduladha, Natal, Waisak, Nyepi, dan/atau hari raya beragama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka berlaku ketentuan tutup: 1 (satu) hari sebelum hari besar agama dimaksud dimulai pukul 18.00 WIB, dan 1 (satu) hari pada saat hari besar beragama dimaksud.
Artinya semua jenis usaha hiburan dimaksud harus tutup sehari sebelum Iduladha dan satu hari penuh saat Iduladha.
Namun yang terjadi di lapangan, nyaris semua jenis hiburan dimaksud beroperasi dan melanggar peraturan tersebut.
Bukan hanya pada hari besar keagamaan saja pelanggaran terhadap ketentuan waktu penyelenggaraan usaha hiburan itu berlangsung, tapi hampir setiap hari.
Dalam Pasal 2 ayat (3) huruf l, mengatur arena permainan ketangkasan manual/ mekanik/ elektronik dengan waktu penyelenggaraan dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, setiap hari.
Namun fakta di lapangan nyaris semua arena gelper dan judi tebak nomor bola pingpong beroperasi setiap hari hingga banyak denga waktu 24 jam sehari.
Satpol PP Kota Batam Seyogianya Penegak Perda dan Perwako
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH sangat menyayangkan dan sekaligus prihatin atas tindakan para pelaku usaha hiburan yang tak mengacuhkan peraturan wali kota itu.
Panahatan juga mengkritisi mengapa Satpol PP Kota Batam, seperti ciut nyali tak menindak para pelaku usaha yang tak menjalankan aturan itu.
“Saya sejak dulu penasaran, sudah jelas-jelas ada pelanggaran terhadap peraturan wali kota, khususunya di arena hiburan itu tapi dibiarkan terus terjadi, ini sangat tidak mendidik masyarakat Batam untuk tidak tertib, ini memalukan,” katanya.
Ia pun menyampaikan sesuai Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan sebagaimana pada Pasal 256 ayat (7) yang mengamanatkan keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tugas, fungsi, dan wewenang sesuai Bab III Pasal 5, Satpol PP mempunyai tugas: menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Wali Kota) untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
“Bahwa di Batam Satpol PP-nya diam, saya nggak paham mengapa merajalela usaha yang yang disebut-sebut bergelimang uang itu melanggar peraturan wali kota, coba tanya merekalah, kenapa?” imbaunya.
Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari beberapa kali dikonfirmasi wartawan media ini, tapi tak merespons. (A/red)