Kemungkinan di balik rencana Integrasi Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) (Free Trade Zone-FTZ), bakal terjadi perubahan struktur di Dewan Kawasan (DK) dan sinkronisasi di level Kepala Badan Pengusahaan (BP)?
Ketua DK menjadi satu. Selama ini ada tiga DK: Batam, Bintan dan Karimun.
Kepala BP BBK berpotensi satu “komando”?

BatamNow.com – Harus diakui geliat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta KPBPB BBK masih tumpuan dalam membangkitkan perekonomian di kawasan ini ke depan.
Mungkin itu salah satu target mengapa Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) sampai merevisi UU KPBPB atau Free Trade Zone (FTZ).
Sebelum direvisi, rencana mengintegrasikan KPBPB BBK sebenarnya sudah menggelinding lewat Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Hal itu berkali disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam berbagai kesempatan.
Semakin mengerucut sudah, bakal ada terobosan dalam rangka mengintegrasikan kelembagaan FTZ BBK dan kemungkinan besar diiikuti perubahan struktur organisasinya.
Indikasi ke arah itu dicetuskan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, Desember ini.
Bahwa cetak biru masterplan FTZ di Kepri akan menjadi satu, dan dikendalikan dari Kemenko Perekonomian.
Mengapa tetiba muncul wacana induk pengembangan kawasan ekonomi ini setelah hampir 50 tahun kiprah FTZ Batam?
Apakah karena selama 13 tahun FTZ Batam, Bintan dan Karimun dianggap tertatih dan kurang efektif?
Regulasi ke arah perubahan itu pun sudah diantisipasi di pasal-pasal UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.
Sinyal mengintegrasikan BBK, juga tampak dari dihapusnya salah satu pasal dalam UU No 36 Tahun 2000 tentang KPBPB, yakni pasal 6 ayat (2) tentang Kelembagaan.
Pada ayat (2) di UU itu disebut, Ketua dan Anggota Dewan Kawasan (DK) ditetapkan oleh Presiden atas usul Gubernur bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ayat tentang ketentuan ini sudah dihapus lewat UU Ciptaker.
Artinya, pengusulan Ketua DK sudah dilucuti dari tangan Gubernur dan DPRD Kepri.
Demikian juga dengan masa kerja Ketua dan Anggota DK masa 5 tahun sebagaimana pada ayat (3) di UU FTZ, sudah dihapus.
Tentang ketentuan KPBPB, BBK yang tadinya diatur dalam PP, kini dimasukkan di pasal 151 UU Ciptaker ayat (1) dan (2).
Tafsir dari ayat itu mengarah pada integrasi FTZ BBK.
Ada dua kawasan secara wilayah yang dimasukkan langsung dalam UU tersebut, yakni KPBPB Sabang, Provinsi Aceh; dan KPBPB BBK Provinsi Kepri.
Sehingga, DK Batam, Bintan dan Karimun kelihatannya akan menjadi satu (1) DK. Sebelumnya terdapat tiga (3) Ketua DK sebagaimana diatur dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 8 tahun 2016 untuk Batam, Keppres 19 tahun 2013 untuk Bintan dan Keppres 20 tahun 2013 untuk Karimun.
Apakah juga ada kemungkinan untuk menggabungkan Kepala BP menjadi satu, agar lebih efisien sebagaimana maksud Wahyu Utomo?
Efektif Namun Belum Efisien
Dengan tiga operator (Kepala BP) menurut Wahyu, hal yang masih belum efisien meski sudah efektif.
Menjadikan satu Kepala BP untuk tiga kawasan FTZ sangat berpotensi.
Kalau demikian, PP 62 Tahun 2019 perubahan dari PP 46 Tahun 2007, sangat dimungkinkan masih akan berubah.
Andaikan opsinya menjadi satu Kepala BP, siapa dan kriteria seperti apa sosok pejabat yang akan memimpin?
Ini mungkin akan menjadi pembahasan alot di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Diharap upaya sinkronisasi itu tidak dibayang-bayangi keputusan yang bermuatan politis, sebagaimana yang terjadi selama ini.
Kemungkinan pertimbangan yang mendasar, kembali ke azas efisiensi sebagaimana diwacanakan pihak Kemenko Perekonomian.
Berkilas balik tentang pejabat BP Batam ex officio Wali Kota Batam, bleid itu dulu lahir sebagai peta jalan menyelesaikan “tudingan” dualisme kepemimpinan di Batam.
Apabila Kepala BP menjadi satu komando atas 3 KPBPB, masalah yang mesti disinkronkan bukan lagi urusan dualisme, tapi sudah masuk pada nuansa yang lebih luas.
Dalam UU Ciptaker pasal 152 tentang pembentukan Badan Pengusahaan (BP) dan penetapan Kepala dan Anggota BP, disebut masih akan diatur dalam PP terbaru.
Golnya diatur pada perubahan pasal (7) UU 36 Tahun 2000 pada ayat (4). Dan aturan teknis pelaksanannya akan diatur dalam PP.
Harapan akan PP ini tentu tidak perlu berlama, demi percepatan kemajuan perekonomian Batam di tahun 2021.
Sebagaimana pada awalnya, KPBPB (FTZ) Bintan dibentuk berdasarkan PP 47 Tahun 2007. Pun FTZ Karimun lewat PP 48 tahun 2007. Sedangkan FTZ Batam dengan PP 46 tahun yang sama.
Selama ini, hampir dipastikan FTZ Bintan dan Karimun berjalan tertatih. Popularitas kedua kawasan FTZ ini lebih pada image jelek soal penyelundupan rokok dan minuman keras non cukai.
Awalnya, baik Bintan dan Karimun sama dengan Batam. Mengeluarkan kuota rokok non cukai dengan jumlah yang tak masuk akal alias over quota. Terjadilah penyelundupan besar-besaran yang merugikan negara yang diperkirakan ratusan miliar sampai triliun rupiah.
Akhirnya baik kuota rokok dan minuman keras ditutup lewat Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menerbitkan nota dinas nomor ND-466/BC/2019 pada 17 Mei 2019 lalu.(P/JS)