BatamNow.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Dewan Pers mempertanyakan data 164 wartawan disebut terlibat judi online.
Adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto yang mengungkap temuan itu ke publik.
“Judi online itu sudah merambah ke seluruh profesi. Saya ambil contoh saja di depan saya ini, profesi wartawan, itu ada 164 orang ya,” ujar Hadi di Gedung Kemenko PMK, Selasa (25/06/2024).
Hadi menjelaskan, dari 164 orang lengkap dengan identitasnya tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 6.899 transaksi yang terkait judi online dengan nilai aliran Rp 1.477.160.821.
Terpisah, Ketua AJI Indonesia Nani Afrida mempertanyakan temuan Satgas tersebut.
“Aku tuh kaget, ya. Karena yang muncul di berita itu kok spesifikasinya wartawan. Apa sebenarnya yang terjadi, Dari mana bisa teridentifikasi 164 wartawan?” kata Nani, dilansir Tempo.co, Rabu (26/06/2024).
Nani mengatakan bagaimana temuan itu bisa secara spesifik menunjukkan wartawan terlibat bermain judi online. “Apakah seseorang yang bermain judi status pekerjaannya ditanya sebagai wartawan?” tanya Nani.
Dia juga mempertanyakan mengapa muncul spesifikasi profesi jurnalis yang cukup ditonjolkan ketimbang profesi lainnya. “Mengapa justru jurnalis dikedepankan? Apa sebenarnya terjadi?” tanyanya lagi.
Nani mendorong Satgas Judi Online bisa membuka temuan data pelaku judi online serta cara memperolehnya dibuka ke publik. “Bagaimana mendapatkan data itu hal penting. Kami butuh transparansi ke situ,” tuturnya.
Mengenai jurnalis terlibat bermain judi online, menurut Nani, ada standar yang tetap berlaku. Menurut dia, jika jurnalis melakukan kesalahan seperti terlibat dalam kasus kriminal, tentu harus diproses menggunakan undang-undang yang berlaku. Saat seorang wartawan diketahui bermain judi, maka menurut Nani sudah pasti harus dikenakan jerat hukum kriminal yang sesuai.
Nani mengatakan profesi wartawan tidak imun terhadap jerat hukum jika memang ia bersalah. “Jadi bukan berarti dia imun sebagai wartawan, enggak diproses. Tetap (diproses) dia warga negara Indonesia,” kata Nani.
Sedangkan dari kacamata profesi, seorang wartawan dianggap melakukan pelanggaran jika dalam pekerjaannya melanggar kaidah kerja jurnalistik.
Dipertanyakan Apakah 164 Orang Itu Berprofesi Wartawan
Senada, Dewan Pers juga meminta Satgas membuka temuannya itu. Lembaga etik wartawan ini mempertanyakan apakah benar 164 orang itu berprofesi sebagai wartawan.
“Dari mana data itu diperoleh?” kata anggota Dewan Pers Totok Suryanto, dilansir dari Tempo.co.
Dia meminta agar Satgas membuka nama wartawan yang disebut tersangkut judi online. “Apakah betul profesi itu digunakan bermain judi online?”
Totok mengkhawatirkan jangan sampai orang lain yang melakukan perbuatan tercela itu dan masyarakat berprasangka semua wartawan terlibat dalam kasus judi online. “Ini tidak benar juga kan?” ucap Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga dan Luar Negeri Dewan Pers itu.
Dia mengatakan terlibat dalam judi online adalah tindakan buruk. Sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh hukum. Dan jurnalis bekerja sesuai fungsinya, yakni melakukan kontrol sosial. “Dan kedua, jurnalis itu tidak ada hubungannya dengan judi online,” kata dia.
Tugas jurnalis sebagai kontrol sosial tak hanya mengontrol atau melayangkan kritik kepada pemerintah. Namun profesi itu juga harus melontarkan kritik kepada masyarakat. “Manakala masyarakat kita mengarah pada tindakan-tindakan tidak baik,” ucap dia.
Menurut dia, Dewan Pers sebagai dewan etik berharap agar semua wartawan menjunjung tinggi etika profesi. Etika yang disebut sebagai Kode Etik Jurnalistik atau KEJ. Sehingga tindakan dalam profesinya tidak bertentangan dengan tugas utama wartawan, pengontrol sosial. “The watchdog,” ujar dia. (*)