BatamNow.com – Mencengangkan banyak pihak, khususnya para penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara supertanker MT Arman 114 yang dituntut dalam tindak pidana pencemaran lingkungan itu.
Meski Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) nakhoda kapal Iran itu sebagai terdakwa tindak pidana yang dituntut 7 tahun penjara, namun tak pernah ditahan, baik status tahanan kota, tahanan rumah atau ditahan di rumah tahanan negara.
Status terdakwa selama ini tanpa dikenakan penahanan apapun. “Harusnya terdakwa ngga boleh ke darat kecuali untuk keperluan sidang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi menjawab konfirmasi BatamNow.com, lewat percakapan WhatsApp, Kamis (27/06/2024).
Menurut Kasna Dedi, hingga mejelang sidang putusan hari ini, Kamis (27/06), terdakwa MMAMH tidak pernah ditahan.
“Sampai sekarang belum dilakukan penahanan, padahal itu ada permintaan dari KLHK dari kejaksaan untuk ditahan, untuk memperlancar persidangan, kalau kayak gini kan sama saja mempersulit persidangan,” tambah Kasna.
Berita BatamNow.com, Kamis (27/06/2024) siang, hingga siang hari ini, MMAMH nakhoda supertanker berbendera Iran itu belum menampakkan batang hidungnya di gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Sidang putusan perkara MT Arman 114 dengan terdakwa MMAMH, diagendakan hari ini meski belum diumumkan pukul berapa oleh PN Batam.
Keberadaan MMAMH dikabarkan belum diketahui.
Pantauan BatamNow.com selama ini, pada setiap tahapan persidangan sebelumnya terdakwa tunggal itu selalu hadir lebih awal, namun kali ini belum diketahui keberadaannya.
Humas PN Batam Benny Yoga Dharma yang dikonfirmasi wartawan media ini, tadi siang belum mengetahui di mana posisi MMAMH.
Namun ia membenarkan bahwa kepada MMAMH, sama sekali tidak ditahan.
“Dari awal dia kan nggak ditahan, tapi sekarang kalau dia nggak nampak, atau tidak diketahui, saya kurang tahu ini,” kata Benny.
Menurut sumber media ini, MMAMH sudah sejak 5 hari lalu tidak diketahui keberadaannya.
“Tolong di chek, infonya captain arman blm diketahui keberadaannya,” kata sumber terpercaya BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp, Kamis (27/06).
Wartawan media ini menanyakan sejak kapan terdakwa Mahmoud “menghilang”?
“Saya baru dapat info sudah 5 hari Mahmoud tidak diketahui, dan nanti bisa hadir di PN atau tidak , belum diketahui,” jelas sumber itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan belum mengetahui perihal keberadaan terdakwa MMAMH.
“Kita masih monitor karena ini tidak ditahan kan, kalau ditahan kan lebih gampang kita mengawasinya dan kami sudah meminta kepada majelis hakim, ada suratnya untuk dilakukan penahanan, pada sidang sebelumnya,” kata Kasna lewat sambungan telepon.
Dari awal menurut Kasana, pihaknya telah memohon agar terdakwa itu ditahan tidak hanya dari Kejaksaan saja melainkan KLHK juga ikut bersurat ke PN Batam agar terdakwa ditahan, dan ia pun mengakui pihaknya kesulitan untuk mengawasi ataupun menjaga terdakwa.
Namun Kasna tidak menjelasan apakah saat perkara ini ditangani kejaksaan dilakukan penahana terhadap MMAMH.
Hari ini, Kamis (27/06), sidang putusan terhadap terdakwa MMAMH diagendakan. Tapi hingga pukul 16.00, sisdang belum dimulai.
“Ambyar,“ kata Panahatan SH singkat setelah mendengar kabar terdakwa belum hadir di PN Batam.
Panahatan adalah Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara yang berdomisili di Batam.
Bukan saja hanya soal MMAMH yang diperkirakan tak hadir pada persidangan putusan hari ini yang membuat penanganan perkara ini seolah ambyar, namun di pusaran 21 ABK kapal asing itu sempat mencuat kisruh sesama aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.
Pada tuntutan jaksa penuntut umum di persidangan sebelumnya menuntut MMAMH dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Super tanker berbobot ±156 ribu gross tonnage (GT) dengan berisi ±166 ribu metrik ton minyak mentah juga dituntut untuk disita negara.
Apakah persidangan putusan hari ini menjadi putusan in absentia, wartawan media ini masih menunggu majelis hakim menggelar sidang perkara itu. (A/red)