BatamNow.com – Setelah 4 bulan lebih lamanya penyidikan dilakukan KPU Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, dua tersangka penyeludupan minuman beralkohol (mikol) se-kontainer akhirnya disidang Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Andika dan Toman Simatupang yang kini berstatus terdakwa perkara kepabeanan karena menyeludupkan 30.864 botol mikol, menjalani sidang pertama pada Kamis (27/06/2024).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman menyampaikan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa melanggar pasal Kepabeanan yang tertuang dalam Pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain dakwaan pertama, JPU juga mendakwa dengan dakwaan subsider Pasal 54 UU 39/2007 tentang perubahan UU 11/1995 tahun 1995 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU mendakwa perbuatan terdakwa diduga memasukkan minuman beralkohol ke Kota Batam tanpa didukung surat atau dokumen resmi.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, kemudian ketua majelis hakim Tiwik menanyakan kepada penasihat hukum (PH) kedua terdakwa.
Kedua terdakwa yang berkas perkaranya terpisah itu didampingi PH masing-masing.
“Ada yang mau disampaikan dari penasihat hukum kedua terdakwa?” tanya Tiwik.
“Kami keberatan yang mulia, kami meminta waktu untuk menyampaikan keberatan atau eksepsi kami atas dakwaan penuntut umum, yang mulia,” kata PH terdakwa Andika.
Kemudian Tiwik kembali bertanya dengan pertanyaan yang sama terhadap PH terdakwa Toman Simatupang.
“Kami terima yang mulia,” kata PH terdakwa Toman.
Kemudian Tiwik bertanya kepada JPU, mengenai saksi yang akan dihadirkan JPU, apakah saksinya sama terhadap kedua terdakwa.
“Bagaimana penuntut umum, apakah saksi yang bakalan dihadirkan saksinya sama kedua terdakwa ini?” tanya Tiwik.
“Sama, yang mulia,” kata Gilang.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan sidang untuk terdakwa Andika ditunda hingga minggu depan, Kamis (04/07) dengan agenda eksepsi dari PH.
Sedangkan terhadap terdakwa Toman sidangnya ditunda hingga, Senin (22/07) dikarenakan terdakwa Andika mengajukan eksepsi.
“Dikarenakan saksi untuk kedua terdakwa ini sama, maka sidang pemeriksaan saksi diagendakan sama, kita akan menunggu sidang eksepsi terdakwa Andika selesai,” jelas Tiwik sekaligus menutup persidangan.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, kedua terdakwa memakai baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Sidang itu dipimpin Tiwik sebagai ketua majelis dan didampingi anggota majelis hakim Douglas RP Napitupulu serta Andi Bayu Mandala Putra Sayadli.
Andika dan Toman Simatupang ditangkap dan masuk penyidikan BC Batam masing-masing pada 24 Januari dan 26 Februari 2024, atau sejak sekitar empat bulan lalu. (Aman)