BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih terus memonitor atau melacak keberadaan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), yang diketahui menghilang sejak seminggu yang lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menuturkan bahwa hingga kini pihaknya masih berupaya untuk memantau dimanakah keberadaan terdakwa Mahmoud.
“Sementara kejaksaan masih melakukan monitoring terhadap terdakwa,” kata Kasna, saat dijumpai di ruangannya, Selasa (02/07/2024).
Sebagaimana dalam persidangan dengan agenda putusan pada Kamis (27/06), ketua majelis hakim Sapri menunda pembacaan amar putusan dan akan kembali digelar lagi pada Kamis (04/07/2024), disebab Mahmoud tak menunjukkan batang hidungnya saat persidangan digelar.
Apakah dalam persidangan besok, terdakwa tunggal pelaku pencemaran perairan Natuna (Indonesia) dari tumpahan minyak mentah supertanker yang ditangkap patroli Zona Bakamla Barat pada Juli 2023 itu, masih tetap tak nongol?
Dari statement Kasna, dapat disimpulkan bawa hingga berita ini di-publish, Selasa (02/07/2024), rimba Mahmoud belum terlacak.
Kasna mengatakan untuk saat ini pihaknya terkendala untuk mengamankan terdakwa, dikarenakan Pengadilan Negeri (PN) Batam belum mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap terdakwa nakhoda/ kapten MT Arman 114 berbendera Iran itu.
“Kita juga kan agak susah mengamankan terdakwa, karena majelis hakim belum mengeluarkan surat penetapan penahanan,” jelas Kasna.
Ia menambahkan terkait monitoring terhadap terdakwa yang menghilang, pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara ini.
“Kita juga masih koordinasi dengan instansi yang menangani perkara ini,” ujarnya.
Ditanya soal status penahanan tahap II yang belum pernah dilakukan terhadap terdakwa sejak dari awal perkara disidik PPNS KLHK maupun kala P21 di kejaksaan, atau paling tidak setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Kasna beralasan, “Karena paspornya sudah kita amankan dan disita bagaimana dia berpergian”.
Kasna pun membantah tudingan kelemahan kejaksaan dalam mengantisipasi pengamanan terdakwa yang kini menghilang.
“Siapa bilang saya tidak mengantisipasi, begitu tuntutan dibacakan 7 tahun saya membuat surat ke pengadilan agar segera ditahan, karena namanya manusia yang dituntut 7 tahun pasti akan berbuat, berupaya untuk kabur dan lainnya,” jelas Kasna.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Kejari Batam sudah menyurati secara resmi PN Batam dan dibacakan JPU-nya di hadapan persidangan untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa.
“Tujuannya yaitu, mengantisipasi agar dia tidak lari, kita tidak bisa menyalahkan pengadilan, karena pengadilan punya kewenangan sendiri dan saya tidak mau mengomentari kewenangan mereka,” ujarnya.
Kasna tak sudi berkomentar terlalu jauh karena khawatir, Mahmoud yang warga negara Mesir itu, menghilang semakin jauh.
Menjelang Sidang Putusan, Terdakwa Tak Bisa Dihubungi
Kepastian menghilangnya terdakwa Mahmoud yang tidak ditahan itu, diketahui saat persidangan putusan perkara itu digelar di PN Batam pada Kamis (27/06).
Mahmoud yang dikabarkan telah mempersunting wanita berinisial S warga Tanjung Uma, tak hadir pada persidangan putusan itu.
Ditanya hakim, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa mengaku tidak bisa menghubungi Mahmoud sejak Senin, 3 hari sebelum persidangan.
Majelis hakim lewat musyarah, memutuskan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar memanggil terdawa sekali lagi ke persidangan selanjutnya. Landasannya, Pasal 154 ayat (4) KUHAP.
“Hakim memerintahkan Penuntut Umum agar memanggil terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba agar dipanggil kembali, untuk hadir pada persidangan yang telah ditetapkan, yaitu pada hari Kamis depan (04/07/2024),” jelas Sapri.
Dalam persidangan itu, JPU pun memohon agar majelis hakim mengeluarkan penetapan agar terdakwa Mahmoud ditahan sebab tidak menunjukkan itikad baik. Permintaan jaksa itu pun disepakati Daniel penasihat hukum (PH) terdakwa.
Namun hasil musyawarah majelis hakim, akan mempertimbangkan permohonan JPU. Tapi untuk saat ini, masih mengikuti Pasal 154 ayat (4) KUHAP agar jaksa menghadirkan terdakwa pada persidangan berikutnya.
Majelis hakim juga meminta PH terdakwa membantu JPU, untuk menghadirkan Mahmoud dalam persidangan putusan yang dijadwalkan pada Kamis (02/07).
Sidang itu dipimpin oleh Sapri Taringan sebagai ketua majelis hakim dan didampingi Douglas R.P Napitupulu serta Setyaningsih sebagai anggota majelis.
Persidangan sebelumnya, terdakwa Mahmoud dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu barang bukti berupa kapal supertanker MT Arman 114 serta minyak mentah 166.975,36 metrik ton yang berada di dalam lambung kapal, dituntut agar disita untuk negara.
Kedubes Iran Kunjungi MT Arman 114
Sementara pada 27 Juni 2024, atas izin Kajari Batam, Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Indonesia melakukan kunjungan teknis ke Kapal MT Arman 114.
Dalam surat dijelaskan, tujuan kunjungan itu untuk pemeriksaan fisik kapal beserta muatannya oleh tim dari Kedubes Iran.
Pada Kamis (06/06), Sailing Viktor kuasa hukum perusahaan Ocean Mark Shipping (OMS) owner supertanker MT Arman 114, juga berupaya menyerahkan nota diplomatik dari Kedubes Iran kepada PN Batam.
Sailing meminta agar majelis hakim PN Batam menjadikan owner MT Arman 114 sebagai pihak di dalam persidangan perkara terdakwa Mahmoud.
Namun saat itu, permintaan mereka tidak digubris. Sailing pun mengatakan akan menyurati Mahkamah Agung (MA), perihal majelis hakim PN Batam yang tidak mau memberikan kesempatan untuk pihaknya menyampaikan nota diplomatik. (Aman)
Editor: Pardomuan