Catatan Hamansyah Rangkuti, S.H.
Wartawan BatamNow.com
Setelah ditunda pada Kamis (27/06/2024), disebab terdakwa tunggal mangkir pada sidang putusan perkara Motor Tanker (MT) Arman 114, sidang digendakan lagi pada Kamis (04/07/2024) siang ini.
Apakah terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) yang warga negara (WN) Mesir ini masih mangkir lagi?
Dan apakah dalam sidang kali ini majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut MT Arman 114 beserta minyak sebanyak 166 ribu metrik ton di tangki kapal dirampas untuk negara?
Pun apakah Mahmoud dijatuhi hukuman 7 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp 5 miliar sebagaimana tuntuan JPU, sebelumnya, atau dengan bentuk putusan lain?
Tok, ketukan palu godam hakim akan bersuara pada akhir persidangan perkara ini di PN Batam.
Tapi satu hal yang perlu digarisbawahi selama proses persidangan perkara kapal tanker berbendera Iran ini berjalan, terlihat bagaimana kisi-kisi potret penegakan hukum yang tampak seperti kusut.
Bagaimana sempat terjadi gaduh sesama penegak hukum, antara lain KLHK, kejaksaan, Bakamla dan lainnya soal penanganan 21 kru asing yang turun-naik dari dan ke kapal dengan masing-masing kebijakan.
Hal yang menghebohkan juga jelang putusan perkara ini, hilangnya terdakwa Mahmoud yang tak ditahan itu sampai tak hadir dalam persidangan pada Kamis (27/07), lalu membuat para penegak hukum hanya terperangah lalu saling lempar tangan.
Nakhoda Kapal MT Arman 114, tetiba saja menghilang dan tak menghadiri sidang putusan minggu lalu.
Ke manakah gerangan Mahmoud?
Meski para penegak hukum rada bertanya-tanya, banyak meyakini bahwa Mahmoud masih berkeliaran di Batam, meski tanpa paspor yang kini tengah ditahan pihak kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, sejak penyidikan kasus tersebut, Mahmoud memang tidak ditahan dan baru saat pembacaan tuntutan, JPU meminta majelis hakim supaya memerintahkan terdakwa Mahmoud untuk ditahan.
Tapi hingga blunder yang dilakukan Mahmoud, majelis hakim belum mengabulkan penahanan sampai Mahmoud belum diketahui dimana rimbanya.
Potret kusam kusutnya sisi lain kepastian penegakan hukum di pusaran MT Arman 114, bisa berkaca dari penjelasan Kasna yang menyatakan: seharusnya terdakwa Mahmoud tidak bisa seenaknya turun dari kapal karena paspor dan dokumen pribadi masih disita JPU, sebagai barang bukti.
Katanya, kalaupun terdakwa ingin turun/naik dari dan ke kapal, harus meminta izin terlebih dahulu dari KLHK, Bakamla, Kejaksaan, dan PN Batam.
Namun fakta menunjukkan, bahwa ada ketentuan undang-undang serta peraturan Indonesia yang diterabas Mahmoud yang orang asing ini.
Kok begitu berani?
Kasna pun membenarkan bahwa terdakwa telah melanggar Undang-undang Keimigrasian Republik Indonesia.
Itu, menurut Kasna, dibuktikan dari fakta atau perbuatan terdakwa Mahmoud yang seenaknya turun-naik kapal tanpa izin dari kejaksaan. Dan diperparah insiden mangkirnya pada sidang yang seyogianya dengan agenda pembacaan putusan.
Hal ihwal menurut Kasna, bahwa Mahmoud telah membuat masalah hukum yang baru. Mahmoud menciptakan masalah di atas masalah.
Ajaib dan luar biasa memang Mahmoud yang warga asing ini. Ia bebas melanggar hukum di balutan pelanggaran hukum Indonesia.
Ia dapat leluasa tak patuh dalam menjalani proses hukum di negeri orang dan membuat hampir semua penegak hukum di Batam saling lempar tangan atas ulah Mahmoud.
Belum lagi di saat perkara MT Arman 114 masih berproses di PN Batam, Mahmoud dikabarkan telah leluasa melangsungkan pernikahan lewat penghulu dengan mempersunting wanita berinisial S dari Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam. Kabar perkawinan yang terjadi sekitar November 2023 lalu.
Kabar pernikahan itu pun membuat pihak Kejari Batam dan penegak hukum lain yang bertanggung jawab mengawasi Mahmoud tambah terheran dan makin bertanya-tanya.
“Kita tidak tahu kalau terdakwa ini menikah dengan seorang wanita warga Kota Batam, karena dokumen-dokumen pribadi terdakwa sedang kita tahan. Jadi, terdakwa menikah tanpa dokumen pribadinya,” ujar Kasna.
Kemudian soal Mahmoud berkeliaran tanpa pengawasan, Kasi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengatakan hal itu menjadi tanggung jawab penegak hukum yang menangani perkara.
Soal Mahmoud yang menghilang, JPU menegaskan, hakim PN Batam lah yang bertanggung jawab.
Di mana gerangan Mahmoud?
Soal keberadaan Mahmoud sedang berkeliran di Batam disebut menjadi tanggung jawab Imigrasi Batam, dibantah Kharisma.
Bukan saja di pusaran para penegak hukum, namun tetiba saja muncul masalah baru tentang saling klaim kepemilikan MT Arman 114 beserta minyak yang ada di lambung kapal.
Jelang putusan persidangan muncul lagi masalah baru dimana Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc (OMS), Sailing Viktor SH yang akan memperkarakan pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik MT Arman 114 (IMO 9116412).
Selain itu, advokat dari kantor hukum SCR & Partners Law Firm ini juga menyatakan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) bukan lagi nakhoda MT Arman 114 berbendera Iran itu.
“Kami akan gugat baik secara perdata maupun secara pidana,” sebutnya dalam surat yang diajukan ke PN Batam.
Sebelumnya, masih di ujung persidangan perkara ini, lewat penasihat hukum MT Arman 114, tetiba saja muncul nota diplomatik dari Kedubes Iran di Indonesia yang diserahkan ke PN Batam. Nota diplomatik atas klaim keberadaan pemilik kapal.
Karut marut dan saling lempar tangan sesama penegak hukum terjadi di pusaran MT Arman 114 yang ditangkap Zona Bakamla Barat, pada Juli 2023, itu.
Lalu bagaimana bentuk putusan majelis hakim atas kapal tanker nan seksi berisi minyak mentah yang ditaksir senilai Rp 1,5 triliun yang konon sedang diincar para mafia bisnis minyak dari Singapura itu?
Berita putusannya ikuti saja dan akan dimuat di media ini. (*)