Kuasa Hukum Pemilik MT Arman 114 Bakal Lakukan Derden Verzet ke PN Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kuasa Hukum Pemilik MT Arman 114 Bakal Lakukan Derden Verzet ke PN Batam

Pertimbangkan Juga Gugat Indonesia di Pengadilan Internasional

by BATAM NOW
10/Jul/2024 22:15
Kuasa Hukum Pemilik MT Arman 114 Bakal Lakukan Derden Verzet ke PN Batam

Sailing Viktor SH (kiri) dan Supardi SH MH, dua kuasa hukum Ocean Mark Shipping Inc pemilik kapal MT Arman 114. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kuasa hukum Ocean Mark Shipping Inc (OMS) perusahaan pemilik MT Arman 114, Sailing Viktor SH mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan perlawanan (derden verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Upaya hukum dari pihak ketiga ini sebagai respons terhadap vonis majelis hakim yang memutuskan supertanker MT Arman 114 berbendera Iran serta muatannya 166.975,36 metrik ton minyak mentah dirampas negara.

Sailing yang adalah advokat dari kantor hukum SCR & Partners Law Firm ini mempertanyakan keputusan majelis hakim merampas kapal dan muatannya dalam perkara terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sang nakhoda kapal MT Arman 114.

Ia menyayangkan putusan itu sebab pihaknya sudah beberapa kali menyurati PN Batam hingga mengirimkan Nota Diplomatik dari Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran terkait kepemilikan MT Arman 114.

“Kami sebagai pihak ketiga, kepemilikan terhadap kapal itu, sesuai dengan Herziene Indonesich Reglement (HIR) 378, 379, 382, itu adalah hak-hak pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan. Kita akan mengajukan gugatan perlawanan ke PN Batam dengan cara gugatan perdata biasa,” kata Sailing, ketika dijumpai di daerah Batam Center, Rabu (10/07/2024).

Ia menjelaskan gugatan perlawanan itu hanya sepanjang mengenai putusan terhadap perampasan kapal MT Arman 114 yang merugikan OMS.

“Sebagai pihak ketiga, yang tidak hanya mempunyai kepentingan tetapi juga, merasa dirugikan, jadi di dalam Pasal 382 itu ada dua syarat kenapa kita mengajukan keberatan. Yang pertama yaitu, adalah pihak yang berkepentingan, pihak yang memiliki. Yang kedua adalah pihak yang dirugikan, bahwa selama ini kami setelah kapal itu ditahan satu tahun, kami masih melakukan pemeliharaan kapal dan juga pemeliharaan terhadap kru yang berada di atas kapal,” jelas Sailing.

Masih menurut Sailing, bahwa pascapenahanan MT Arman 114 selama satu tahun ini, pihak OMS mengalami banyak kerugian dalam perkara perlindungan lingkungan hidup itu.

Dan menurutnya, perkara ini semata-mata kasus perlindungan lingkungan hidup dilakukan terdakwa Mahmoud sebagai nakhoda kapal.

“Dalam pertimbangan putusan majelis hakim, tidak ada satu frasa penyebutan soal kepemilikan kapal, itu sangat kami sayangkan, karena kami merasa bahwa kami selaku pemilik kapal,” jelas Sailing.

Sailing juga mempertanyakan pertimbangan majelis hakim hingga memutuskan barang bukti kapal MT Arman 114 dan kargo (muatan) dirampas untuk negara.

“Pertimbangan dirampas oleh negara ini untuk apa? Apa alasan secara hukum untuk menetapkan putusan merampas barang bukti Kapal MT Arman 114 dan kargo? Dalam Undang-undang lingkungan dalam Pasal 98 tidak ada satu diktum pun menyebutkan dirampas,” ujar Sailing.

Kuasa hukum OMS lainnya, Supardi SH MH menambahkan bahwa surat-surat dari pihaknya diserahkan ke PN Batam akan menjadi bukti-bukti dalam gugatan perlawanan nanti.

“Bahwa kita sudah melakukan upaya hukum secara formal kepada Pengadilan yang memeriksa perkara ini, tapi Majelis Hakim tidak mau menggali fakta-fakta kebenaran materiil terhadap perkara ini terkait kepemilikan kapal ini. Kami akan buktikan bahwa kami adalah pemilik yang berhak atas kapal itu,” kata advokat dari kantor hukum ACE & CO Law Office itu.

Supardi menjelaskan bahwa mereka sebagai kuasa hukum OMS tidak mau bertele-tele dan akan memasukkan gugatan perlawanan itu seminggu ke depan.

“Minggu depan akan langsung kami masukkan gugatan, artinya sebelum atau sesudah inkrah pun kami akan lakukan gugatan perlawanan,” ujar Supardi.

Selain melakukan gugatan perlawanan, kata dia, pihak OMS juga akan berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk kemungkinan melakukan gugatan terhadap Indonesia di Pengadilan Internasional.

“Kita akan coba diskusi dengan Kedubes Iran di Indonesia apakah mungkin untuk dilakukan. Tapi secara hukum sangat bisa dilakukan, karena Indonesia juga sudah meratifikasi perjanjian UNCLOS,” jelas Supardi.

Diberitakan, dalam persidangan in absentia tanpa dihadiri terdakwa pada hari ini, Rabu (10/07), majelis hakim memvonis Mahmoud dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Mahmoud yang mangkir dari persidangan putusan dan belum diketahui keberadaannya itu agar segera ditahan.

Selain itu, kapal beserta muatannya sekitar 166 ribu metrik ton minyak (light crude oil) dirampas untuk negara. (Aman)

Berita Sebelumnya

Bidik Sektor Pembiayaan Serta Penempatan Dana, BRK Syariah Gandeng PP Muhammadiyah

Berita Selanjutnya

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu Temu-Kenal bersama Tokoh Batak dan Toga Aritonang

Berita Selanjutnya
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu Temu-Kenal bersama Tokoh Batak dan Toga Aritonang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu Temu-Kenal bersama Tokoh Batak dan Toga Aritonang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com