BatamNow.com – Jabatan Kapolresta Barelang resmi berganti dari Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto ke Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, sejak Kamis (11/07/2024).
Pergantian itu ditandai dengan serah terima jabatan dan tradisi pedang pora di Mapolresta Barelang.
Diketahui, sebelum mengemban tugas di Polresta Barelang, Heribertus menjabat sebagai Kapolresta Tanjungpinang sejak April 2022.
Di sana, Heribertus pernah mengungkap kasus pembunuhan lansia Warga Negara (WN) Singapura meski tempat kejadian perkara (TKP) nya di Rempang, Kota Batam, wilayah hukum Polresta di sini.
Bahkan pengungkapan kasus itu mendapatkan apresiasi dari konsulat Singapura.
Lalu dalam pidatonya pada rangkaian acara pedang pora di Mapolresta Barelang, Heribertus mengatakan ke depannya ia akan melanjutkan program kerja pejabat sebelumnya.
Utamanya mengedepankan pengayoman, pelayanan, dan perlindungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Batam.
Lalu bagaimana dengan kasus temuan peluru senjata api gelap yang diduga menyeret nama Thedy Johanis dan ayahnya Johanis, buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Kepri pada medio 2023?
Bukan saja hanya masuk DPO, namun kala itu, Mabes Polri sampai meminta penerbitan red notice interpol atas pelarian dua buronan warga Batam tersebut.
Kasus krusial yang diduga menjerat Thedy dan Johanis adalah dugaan kepemilikan peluru senjata api gelap yang ditemukan jajaran Polresta Barelang.
Sebanyak 50 butir peluru senjata api dan 25 butir peluru karet ditemukan jajaran Polresta Barelang, saat penggeledahan kantor kedua buron itu di Batam pada 2023.
Kasus ini disebut krusial karena tindak pidana atas kepemilikan peluru senjata api gelap tersebut ancaman hukumanya tak tanggung-tanggung, diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun atau hukuman penjara setinggi-tinginya hingga 20 tahun.
Sanksi itu sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Apakah kasus ini akan ditindaklanjuti atau dipetieskan jajaran Polresta Barelang di bawah kepemimpinan Kombes Heribertus Ompusunggu?
Dikonfirmasi wartawan BatamNow.com, lewat pesan WhatsApp, namun belum ada respons.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, sudah mengingatkan aparat Polreta Barelang untuk mengejar Thedy dan Johanis, kalau memang benar DPO dikatakan sudah bebas berkeliaran di Batam.
Sandi Nugroho meminta Polda Kepri dan Polresta Barelang untuk lebih serius lagi menangani kasus tersebut.
Bahkan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pun meminta Polresta Barelang menindaklanjuti temuan tersebut dan memeriksa Thedy Johanis terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Trunoyudo mengatakan bila sudah ditemukan amunisi senjata api, aparat harus menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kepemilikan senjata api dari yang bersangkutan.
“Kalau tidak ditemukan (senjata api), patut dipertanyakan untuk apa yang bersangkutan menyimpan amunisi senjata api begitu banyaknya,” tegasnya. (A/red)