BatamNow.com – Bea dan Cukai (BC) Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyeludupan sabu-sabu seberat ±106 kg diangkut kapal berbendera Singapura dari Malaysia pada 13 Juli 2024.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Evi Octavia menjelaskan bahwa narkotika jenis Methamphetamine itu diseludupkan ke Indonesia dengan modus false compartment di tangki bahan bakar kapal oleh tiga warga negara India berinisial RM, SD, dan GV.
“Pada tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kapal niaga dengan call sign LCT Legend Aquarius yang berbendera Singapura, diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan yang berasal dari Malaysia menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut di sekitar perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,” jelas Evi.
Lalu sekira pukul 22.30, tim bersama unit K-9 memeriksa barang bawaan yang diangkut kapal terebut. Hasil pemeriksaan, diamankan 1 pallet yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan jumlah barang bukti diduga narkotika jenis Methamphetamine dikemas dalam sebanyak 106 bungkus kemasan teh Cina, beratnya ±106 kg.
“Narkotika tersebut disembunyikan pada tangki khusus yang dimodifikasi di dalam tangki bahan bakar. Tangki bahan bakar tersebut diisi penuh, sehingga untuk menemukan tempat tersembunyi tersebut harus memindahkan bahan bakar ke storage lainnya,” pungkas Evi.
Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi antara BNN, Bea Cukai Batam, PSO Batam dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan kapal FPB BC7005 dan BC15026.
Atas penindakan tersebut, barang bukti, kapal beserta dengan awak kapal dibawa menuju dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk selanjutnya dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.
Upaya penyeludupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimum Rp 10 miliar. (*)