BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan 4 tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) di Sekupang.
Masing-masing berinisial A, Jxr, Bsp dan Bw, ditetapkan tersangka pada Senin (15/07/2024). Perbuatan mereka diduga merugikan keuangan negara ± Rp 700 juta, dari nilai proyek Rp 9,2 miliar.
Kemudian giliran pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam, yang bakalan diperiksa Kejari Batam.
Kasi Intelijen Kejari Batam Tiyan Andesta membenarkan penyidikan yang tengah berjalan itu.
Ia pun menjelaskan bahwa tim Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan turun ke Batam untuk menghitung kerugian negara pada pengelolaan pagu anggaran tahun 2016 di pengadaan alat kesehatan (Alkes).
“Tahapan progres (penyidikan) RSUD Embung Fatimah, tahapan progresnya itu mulai minggu depan, akan dilakukan pemeriksaan oleh auditor dari BPK secara marathon untuk menghitung kerugian negaranya berapa,” kata Tiyan kepada BatamNow.com, di ruang kerjanya, Jumat (19/07/2024).
Tiyan menjelaskan bahwa tim auditor itu akan mendarat di Batam pada Selasa (23/07/2024).
“Auditor dari BPK hari Selasa bakal turun ke Batam, secara marathon dia akan audit selama 2 minggu sampai 3 minggu ke depan di Batam, terus akan memanggil saksi-saksi. Kalau udah datang auditor ini, kita tinggal tunggu hasil dari kerugian negara berapa,” jelas Tiyan.
Adapun dugaan korupsi, sebagaimana disampaikan pihak Kejari Batam ke media, terjadi pada pengelolaan pagu anggaran tahun 2016 di pengadaan alkes sebesar Rp 3,4 miliar sebagaimana temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2016.
Penelusuran BatamNow.com, Direktur RSUD Embung Fatimah Batam dijabat oleh (Plt) dr Jeni Irjani Komariah, yang bertugas sejak 14 Februari 2016 hingga 14 Maret 2017.
Selanjutnya jabatan direktur itu diserahterimakan kepada dr Gunawan Budi Santosa SpOG, pada 17 Maret 2017.
Lalu apa saja temuan BPK di laporan keuangan Pemko Batam pada LHP Tahun 2016 itu?
Berikut beberapa indikasi yang dirangkum redaksi BatamNow.com dari LHP BPK dimaksud.
Ditemukan double input pengeluaran kas atas transaksi yang sama di Buku Kas Umum sebesar Rp 185.274.135, sehingga jumlah pengeluaran seharusnya berkurang dan saldo akhir kas seharusnya menjadi bertambah.
Kemudian, ada pencatatan transaksi pengeluaran kas di Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran rumah sakit BLUD Tahun Anggaran 2016 yang TIDAK dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban minimal sebesar Rp 1.392.698.420.
Bendahara Pengeluaran BLUD Tahun Anggaran 2015 dan Bendahara Pengeluaran BLUD Tahun Anggaran 2016, melalui surat pernyataan penyampaian SPJ menyatakan telah menyerahkan seluruh bukti pencatatan dan bukti pertanggungjawaban pengeluaran kas selama tahun 2016 kepada Tim Pemeriksa pada tanggal 13 April 2017.
Namun hasil pemeriksaan secara uji petik BPK atas kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pengeluaran kas BLUD yang telah disampaikan, diketahui bahwa terdapat pengeluaran kas minimal sebesar Rp 1.392.698.420 yang tidak didukung dengan bukti kuitansi pengeluaran kas dan bukti pertanggungjawaban lainnya.
Pengelola keuangan BLUD pada RSUD Embung Fatimah tidak memiliki panduan dan aturan intern dalam melaksanakan tertib administrasi pengelolaan keuangan BLUD secara menyeluruh.
Pengendalian pengelolaan kas BLUD RSUD Embung Fatimah tidak memadai dan membuka peluang terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan kas BLUD
Nilai saldo kas tunai BLUD RSUD Embung Fatimah per 31 Desember 2016 sebesar Rp 1.168.726.409 tidak dapat diyakini kebenarannya.
Terdapat kelebihan pengakuan belanja BLUD pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional Tahun Anggaran 2016 minimal sebesar Rp 1.577.972.555 (Rp 185.274.135 + Rp 1.392.698.420) yang berindikasi MERUGIKAN keuangan daerah.
Kondisi tersebut terjadi, menurut BPK, disebabkan pengelola keuangan BLUD RSUD Embung Fatimah tidak menaati RBA yang telah dibuat dan disetujui.
Dalam temuan BPK menyebut, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) BLUD RSUD dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan keuangan BLUD oleh bendahara pengeluaran BLUD tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Antara lain UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Permendagri No 61 Tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BLUD, Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dalam Permendagri No 21 Tahun 2011, dan Permenkeu Nomor 217/PMK.05/2015. (Aman)