BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan kepemilikan secara gelap atas peluru senjata api aktif oleh bos/ pengusaha properti di Batam Thedy Johanis dan ayahnya Johanis.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan bahwa hingga hari ini Kejari Batam belum ada menerima SPDP kasus tersebut dari Polresta Barelang.
“Spdp nya tidak ada,” kata Tiyan secara singkat Kepada BatamNow.com melalui pesan WhatsApp, Senin (29/07/2024).
Seperti diinformasikan sebelumnya, dalam penggeledahan kantor Thedy dan Johanis di kawasan Kampung Seraya bawah, Batam, pada tahun 2023, polisi menemukan sejumlah amunisi tersebut.
Adapun amunisi itu berupa 50 butir peluru senjata api dan 25 butir peluru karet saat penggeledahan kantor PT Jaya Putra Kundur (JPK), bermula dari kasus dugaan penggelapan dilaporkan konsumennya.
Medio tahun 2023, Polresta Barelang dan Polda Kepri menetapkan Thedy Johanis, Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK) bersama ayahnya Johanis masuk DPO.
Bahkan sampai Mabes Polri menerbitkan Red Notice Interpol.
Belakangan disebutkan bahwa kasus penggelapan kepada bos properti itu sudah SP3, telah dilakukan perdamaian lewat restorative justice dengan konsumen yang jadi korban.
Namun hingga kini, Polresta Barelang maupun Polda Kepri, tampaknya, belum mengusut tuntas dugaan kepemilikan senjata api tersebut meski buronan Thedy Johanis yang sudah kembali ke Batam dari pelariannya dari luar negeri.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko meminta agar kasus dugaan kepemilikan amunisi gelap itu diselesaikan oleh Polresta Barelang ataupun Polda Kepri.
Ia juga menyebut status red notice Thedy Johanis masih berlaku.
“Kami cek red notice tersangka TJ masih berlaku. Itu artinya, tersangka tetap menjadi buronan polisi dan interpol,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Senin (22/07/2024).
Namun, bisa saja kasus tersebut ditarik ke Mabes Polri. “Ya, kalau kepolisian di sana tidak bisa menyelesaikan, bisa saja ditarik ke Mabes Polri. Tapi saya yakin, aparat kepolisian di sana bisa menangkap tersangka,” tukas Trunoyudo.
Menurutnya, bila sudah ditemukan amunisi senjata api maka aparat harus menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kepemilikan senjata api dari yang bersangkutan.
“Kalau tidak ditemukan (senjata api), patut dipertanyakan untuk apa yang bersangkutan menyimpan amunisi senjata api begitu banyaknya,” tegasnya. (A)