BatamNow.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Kecamatan Batu Aji.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penangan perihal dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2016.
“Adapun penggeledahan ini, kami lakukan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2016,” kata Kasi Pidsus Tohom Hasioholan Silalahi, di lobi RSUD Embung Fatimah, Selasa (30/07/2024).
Dalam penggeledahan ini tim penyidik menyesir tiga titik ruangan di gedung RSUD tersebut.
“Adapun titik penggeledahan yang kami lakukan ada tiga titik, yaitu di ruangan direktur, diruangan bagian keuangan serta ruangan arsip,” jelas Tohom.
“Penggeledahan kami pada hari ini, kami juga lakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor Print3170/L1011/FD.2/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 dan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, dari penetapan PN Batam nomor 269/2024/PN Batam tanggal 29 Juli 2024,” jelasnya.
13 Dus Dokumen Diamankan, Belum Ada Tersangka
Adapun hasil dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Batam, tim mengamankan 13 kardus yang berisikan dokumen.
Penggeledahan ini memfokuskan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) terkait belanja Anggaran RSUD Embung Fatimah.
“Kami telah mengamankan 13 dus dokumen dan memang fokus utama penggeledahan ini kami mencari dan mengumpulkan dokumen SPj surat pertanggungjawaban terkait dengan belanja anggaran RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2016,” ujar Tohom.
Dalam penangan perkara ini, Tohom menyebutkan, sudah 30 orang saksi yang diperiksa, namun hingga hari ini penetapan tersangka belum ada.
“Saksi yang diperiksa 30 orang, termasuk direktur RSUD yang menjabat pada tahun itu, dan sampai hari ini penetapan tersangka belum ada” jelas Tohom.
Masih menurut Tohom, hingga saat ini tim Auditor dari BPK Pusat masih menghitung kerugian keuangan negara.
“Saat ini, perkara ini sedang dalam penghitungan kerugian negara oleh tim auditor dari BPK pusat.” ujar Tohom.
“Secara berbarengan dari pihak BPK melakukan audit dan kami melakukan penggeledahan, guna melakukan mencari bukti-bukti SPJ tersebut.” jelasnya.
Adapun dugaan korupsi, sebagaimana disampaikan pihak Kejari Batam ke media, terjadi pada pengelolaan pagu anggaran tahun 2016 di pengadaan alkes sebesar Rp 3,4 miliar sebagaimana temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2016.
Penelusuran BatamNow.com, Direktur RSUD Embung Fatimah Batam dijabat oleh (Plt) dr Jeni Irjani Komariah, yang bertugas sejak 14 Februari 2016 hingga 14 Maret 2017.
Selanjutnya jabatan direktur itu diserahterimakan kepada dr Gunawan Budi Santosa SpOG, pada 17 Maret 2017.
Temuan BPK Tahun 2016
Lalu apa saja temuan BPK di laporan keuangan Pemko Batam pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2016?
Berikut beberapa indikasi yang dirangkum redaksi BatamNow.com dari LHP BPK dimaksud.
Ditemukan double input pengeluaran kas atas transaksi yang sama di Buku Kas Umum sebesar Rp 185.274.135, sehingga jumlah pengeluaran seharusnya berkurang dan saldo akhir kas seharusnya menjadi bertambah.
Kemudian, ada pencatatan transaksi pengeluaran kas di Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran rumah sakit BLUD Tahun Anggaran 2016 yang TIDAK dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban minimal sebesar Rp 1.392.698.420.
Bendahara Pengeluaran BLUD Tahun Anggaran 2015 dan Bendahara Pengeluaran BLUD Tahun Anggaran 2016, melalui surat pernyataan penyampaian SPJ menyatakan telah menyerahkan seluruh bukti pencatatan dan bukti pertanggungjawaban pengeluaran kas selama tahun 2016 kepada Tim Pemeriksa pada tanggal 13 April 2017.
Namun hasil pemeriksaan secara uji petik BPK atas kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pengeluaran kas BLUD yang telah disampaikan, diketahui bahwa terdapat pengeluaran kas minimal sebesar Rp1.392.698.420 yang tidak didukung dengan bukti kuitansi pengeluaran kas dan bukti pertanggungjawaban lainnya.
Pengelola keuangan BLUD pada RSUD Embung Fatimah tidak memiliki panduan dan aturan intern dalam melaksanakan tertib administrasi pengelolaan keuangan BLUD secara menyeluruh.
Pengendalian pengelolaan kas BLUD RSUD Embung Fatimah tidak memadai dan membuka peluang terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan kas BLUD.
Nilai saldo kas tunai BLUD RSUD Embung Fatimah per 31 Desember 2016 sebesar Rp 1.168.726.409 tidak dapat diyakini kebenarannya.
Terdapat kelebihan pengakuan belanja BLUD pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional Tahun Anggaran 2016 minimal sebesar Rp 1.577.972.555 (Rp 185.274.135 + Rp 1.392.698.420) yang berindikasi MERUGIKAN keuangan daerah.
Kondisi tersebut terjadi, menurut BPK, disebabkan pengelola keuangan BLUD RSUD Embung Fatimah tidak menaati RBA yang telah dibuat dan disetujui.
Dalam temuan BPK menyebut, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) BLUD RSUD dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan keuangan BLUD oleh bendahara pengeluaran BLUD tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Antara lain UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Permendagri No 61 Tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BLUD, Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dalam Permendagri No 21 Tahun 2011, dan Permenkeu Nomor 217/PMK.05/2015. (Aman)