BatamNow.com – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai aturan pemakaian jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri.
Pada awalnya, BPIP menginstruksikan agar anggota Paskibraka putri tidak mengenakan jilbab atau hijab selama prosesi pengukuhan pada 13 Agustus dan saat menjalankan tugas pengibaran bendera pada 17 Agustus. Namun, setelah mendapatkan kritik luas, kebijakan ini direvisi.
“Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara,” ujar Yudian dalam pernyataan resminya pada Kamis (15/08/2024).
Yudian juga menambahkan bahwa kebijakan yang berlaku di tingkat nasional ini juga diharapkan dapat diterapkan oleh anggota Paskibraka di tingkat daerah.
Keputusan ini mengikuti arahan dari Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, yang bertindak sebagai Penanggung Jawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79, dan tetap mengizinkan anggota Paskibraka putri mengenakan jilbab saat bertugas.
Kebijakan Sebelumnya
Sebelumnya, Yudian Wahyudi menegaskan bahwa BPIP mewajibkan anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera dengan alasan untuk menjaga keseragaman.
Kebijakan baru BPIP yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya ini menuai banyak kritikan dari berbagai pihak, termasuk orang tua siswa anggota Paskibraka, kepala daerah asal siswa, tokoh agama Islam, hingga organisasi purna Paskibraka.
“Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” ungkap BPIP.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” lanjut BPIP dalam pernyataannya.
Arahan dari Istana
Menanggapi polemik yang muncul, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menginstruksikan agar anggota Paskibraka putri tetap menggunakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024.
“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” kata Heru, seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Kamis (15/08). (*)

