BatamNow.com – Ini masalah insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani di Kabupaten Karimun yang belum dibayar pemerintah setempat.
Satu papan bunga jadi perhatian pengguna jalan yang terpampang di luar pagar kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Papan bunga itu bukan media ucapan selamat atau ucapan duka cita sebagaimana biasa.
Tapi luapan kekecewaan dari nakes yang bekerja di RSUD Muhammad Sani.
Papan bunga bertuliskan ”Yth Pejabat Daerah, Mohon Perhatikan Kami Nakes RSUD M Sani, kewajiban sudah kami tunaikan, berikan hak kami, Insentif Covid 19”, terpampang, Senin (04/01/2021)
Penempatan atau posisi letak papan bunga itu pun sangat cerdas. Ditempatkan di depan kantor kejaksaan setempat.
Kita tau selain di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kejaksaan dan kepolisian juga ada pejabat penyidik tindak pidana korupsi.
Kasipudsus Kejaksaan Karimun, Andriansyah, SH,.MH. sudah melakukan konfirmasi ke dinas terkait yaitu RSUD dan Dinas Kesehatan (Dinkes) atas aspirasi nakes dan akan melakukan pertemuan dengan semua pihak terkait.
“Kita sudah cek ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dananya ada, karena ada keterlambatan pengajuan itu, maka uangnya masuk lagi ke kas BLUD lagi, tapi besok kepastiannya setelah dikonfrontir pihak Dinkes maupun RSUD,” kata Andriansyah.
Terkait aspirasi nakes RSUD, Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Tanjung Balai Karimun, Drs. Rachmadi, Apt, M.AP pun bicara.
Kepada BatamNow.com, Senin (04/01) dia mengatakan penyebab keterlambatan pencairan insentif nakes Covid-19 ini: pihak rumah sakit terlambat mengajukan verifikasi ke dinas kesehatan.
Senada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Karimun, pencairan dilakukan paling lambat 15 Desember.
RSUD pada tanggal 23 Desember mengajukan verifikasi dan tanggal 28 Desember sudah dilakukan verifikasi oleh tim Dinas Kesehatan.
Rachmadi menambahkan dinkes sudah melakukan verifikasi dan mengajukan pencairan intensif nakes dan sudah membuat Standar Pelayanan Minimum (SPM) atas pengajuan verifikasi intensif untuk bulan September, Oktober dan November.
“Kita sudah ajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dilakukan pencairan, kemudian sekarang wewenangnya BPKAD bukan di Dinas Kesehatan,” kata Rachmadi.
Mudah-mudahan insentif para pejuang kesehatan di masa Covid-19 di Karimun ini secepatnya cair dan bisa mengobati rasa kecewa para nakes agar mereka tambah semangat bekerja di tengah risiko yang sangat berat mereka hadapi.
Kadis dan BPKAD daerah hendaknya dapat mengatensi dan mengedepankan para pejuang nakes Covid-19 ini.
Para pemangku kepentingan di sana, tak bekerja dengan birokrasi yang klasik dengan berbagai alasan, apalagi yang dicari-cari.
Terima kasih para nakes Covid-19. Tetap semangat!(Panahatan)